oleh

KY Memakai Gelar SH Sebelum Di Wisuda, Termasuk Perbuatan Pidana

PATI – Dengan menggunakan gelar yang tidak sebenarnya dimiliki KY(inisial-Red) ini jelas pemalsuan gelar sehingga patut diduga akan digunakan untuk mencari keuntungan pribadi.

Sebagaimana di jelaskan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: Perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar profesi, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi. Atau Undang-undang RI Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dari temuan tim awak media ini dan diperkuat berdasarkan keterangan dari salah satu gabungan avokat di Pati yang tidak bisa kami sebutkan namanya untuk menjaga dari sikap intervensi dari pihak KY.

Dari informasi yang dihimpun dari story’ wisuda saudara (KY) lulus sarjana hukum pada 24 April 2021 kemaren , terang saudara KY(11/9) kepada awak media.

https://youtu.be/K84psrT7jag

Santer nya pemberitaan ini berawal dari kejadian dan data yang diterima rekan rekan media terkait kejadian yang dialami seseorang IS (inisial Red) warga Bajomulyo Juwana Pati ini yang diduga terperdaya oleh Oknum KY(inisial Red) yang dicurigai mengaku sebagai Pengacara dengan gelar SH (Sarjana Hukum) dengan modus membuatkan perjanjian untuk bukti pinjam uang dengan jaminan mobil NO Pol K 86- – ML milik AS (inisial Red) warga Margorejo Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati di mana dari keterangan KY dalam kejadian tersebut sebagai inisiator dan sebagai saksi dengan jelas menggunakan gelar Sarjana Hukum.

Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 Maret 2020 di Juwana sesuai yang tertera pada surat perjanjian, yang saat ini beredar di rekan rekan Media

Dari hasil informasi yang di himpun media kemungkinan besar ada korban lain terkait ulah dan sepak terjang KY yang sebelum di Wisuda banyak melakukan pendampingan hukum dan menempel ke pengacara lain.

bersambung

( Team RN)

Komentar

Tinggalkan Balasan