oleh

Akhirnya..!! Aset Tanah PT MAP Disita PN Tangerang

Tangerang – Sidang lanjutan PT. MAP dengan terdakwa Hendra kembali dilanjutkan dengan bacaan penetapan sita jaminan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang diketuai Arif Budi Cahyono SH.

Putusan tersebut diputuskan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta tanah milik Fani dan Sherly yang dibeli terdakwa melalui Paul dengan besar biaya 6 miliar dapat disita karena diduga pembelian tanah tersebut dengan menggunakan uang konsumen.Namun, putusan tersebut belum merupakan putusan tetap, karena masih menunggu akhir dari persidangan.

“Sita jaminan dikabulkan, tapi keputusan nanti akan dilihat pada akhir sidang. Apakah akan dikembalikan kepada terdakwa atau akan dijual untuk dikembalikan uang konsumen,” baca ketua hakim PN Tanggerang, Arif Budi Cahyono.

Selasa, (21/9) Sebelumnya, pada Selasa (14/9) JPU di akhir persidangan meminta kepada majelis hakim agar tanah yang dibeli terdakwa dari Fani dan Sherly segera disita karena diduga terdapat aliran dana konsumen yang dipakai untuk pembelian lahan tersebut. Namun, menurut hakim permintaan tersebut akan dipertimbangkan kembali oleh majelis hakim.

Diketahui, persidangan tersebut hanya dihadiri salah satu kuasa hukum dari terdakwa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum.Sidang kemudian kembali diskorsing dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (28/9) mendatang.

(NDA-HMS/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan