oleh

Dugaan Penipuan Pengurusan PK Rp50 Juta Disorot, H. Suparmin Kembali Datangi Polres Demak

Cakranusantara.net, Demak || Dugaan penipuan berkedok pengurusan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) kembali mencuat di Kabupaten Demak. H. Suparmin bersama istrinya mendatangi Satreskrim Polres Demak, Selasa (29/9/2026), untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait laporan yang menyebut nama Eko Sugiarto alias Eko HK.

Dalam pengaduannya, H. Suparmin mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp50 juta kepada Eko Sugiarto dengan dalih untuk membantu mengurus proses PK. Namun, menurut keterangan pengadu, proses yang dijanjikan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan maupun tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Kedatangan Suparmin ke Satreskrim Polres Demak menjadi bagian dari proses pemberian keterangan kepada penyidik guna memperjelas kronologi, aliran dana, komunikasi, serta rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan.

Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena terlapor disebut memiliki aktivitas sebagai wartawan pada media hukum dan kriminal. Selain itu, nama Eko Sugiarto juga dikaitkan dengan organisasi masyarakat Pasopati Nusantara Jaya.

Berbagai tudingan mengenai aktivitas organisasi maupun pihak yang bersangkutan di ruang publik beredar di masyarakat. Namun, tudingan mengenai adanya intervensi, ancaman maupun dugaan pemerasan terhadap pihak tertentu merupakan persoalan yang harus dibuktikan secara terpisah melalui fakta dan alat bukti yang sah.

Dorongan Penetapan Tersangka

Sejumlah warga berharap Polres Demak memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut apabila hasil penyidikan telah menemukan bukti yang cukup.

Namun, penetapan tersangka bukan semata-mata didasarkan pada tuntutan atau tekanan publik. Penyidik harus terlebih dahulu memastikan adanya dugaan tindak pidana dan memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Dalam perkara ini, penyidik dapat mendalami antara lain bukti penyerahan uang, komunikasi antara pelapor dan terlapor, tujuan pemberian uang, dokumen terkait pengurusan PK, serta keterangan para pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Jika dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila bukti yang diperoleh belum memenuhi persyaratan hukum, penyidik tetap berkewajiban memberikan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Bukan Sekadar Persoalan Rp50 Juta

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan nominal uang yang disebut mencapai Rp50 juta. Persoalan utamanya adalah dugaan adanya janji pengurusan proses hukum yang kemudian dipersoalkan karena tidak memberikan kejelasan kepada pihak yang telah menyerahkan uang.

Karena itu, publik kini menunggu bagaimana Polres Demak mengurai perkara tersebut: apakah terdapat tindak pidana sebagaimana dilaporkan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana status hukum laporan tersebut setelah seluruh alat bukti diperiksa.

H. Suparmin sendiri telah memberikan keterangannya kepada penyidik. Selanjutnya, masyarakat menunggu hasil proses hukum berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan rilis dari pihak kepolisian, dan seluruh tudingan terhadap Eko Sugiarto alias Eko HK dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan keterangan pihak pengadu. Terlapor tetap memiliki hak klarifikasi atau hak jawab kedalam website kami, bisa menghubungi nomor 0812-8593-5774

Komentar

Tinggalkan Balasan