oleh

BPD Penentu Regulasi Pengelolaan Tanah Bengkok

Sesungguhnya penentu Regulasi dalam pengelolaan tanah bengkok itu adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa), karena BPD lah yang harus menggelar Musdes (Musyawarah Desa) sehingga dapat ditentukan besaran atau prosentasi tambahan tunjangan bagi Kades (Kepala Desa), Sekdes (Sekertaris Desa), Kaur (Kepala Urusan), Kasi (Kepala Seksi), sampai Kadus (Kepala Dusun).

Manakala BPD membiarkan tanah bengkok tetap dikelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kadus maka rakyat atau masyarakat dapat melaporkan BPD kepada APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai tindak pidana dengan pasal melalaikan tugas atau kewajiban sehingga menyebabkan terjadinya Tipikor (tindak pidana korupsi).

Hasil Pengelolaan

Berdasarkan PP 43/2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya pada PP 11/2019 dan seluruh aturan turunannya, Tanah bengkok dapat diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kadus sebagai tambahan tunjangan.

Sebagai tambahan tunjangan diberikan dari HASIL PENGELOLAAN.

Hasil pengelolaan yang dimaksud adalah melalui proses LELANG SEWA secara terbuka yang diselenggarakan Pemdes (Pemerintah Desa).

Hasil lelang sewa tersebut dimasukkan REKENING KAS DESA dulu oleh Kaur Keuangan selaku bendahara desa.

Dari rekening kas desa baru DICAIRKAN oleh Kaur Keuangan selaku bendahara desa atas pengajuan DPA dari Kaur Tata Usaha dan Umum selaku PKA untuk tambahan tunjangan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kadus.

Besarnya Tambahan Tunjangan tersebut berdasarkan MUSDes. Artinya harus melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendagri (peraturan menteri dalam negeri) 114/2014 atau Permendes (Peraturan Menteri Desa) 17/2019.

Hasil Musdes dituangkan dalam Perdes (Peraturan Desa) yang ditindak lanjuti dengan Perkades (peraturan kepala Desa) dan Kepkades (keputusan Kepala Desa).

Adapun besaran tambahan tunjangan Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kadus harus memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.

Pihak eksekutor perihal ini adalah BPD. Karena BPD dalam hal pembuatan Perdes bisa menggunakan HAK INISIATIF.

Manakala ada Desa yang terdapat tanah bengkok yang sampai saat ini masih dikelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, serta Kadus atau tanpa proses sebagaimana uraian di atas, masyarakat bisa melaporkan ke Kepolisian unit Tipikor atau ke Kejari (Kejaksaan Negeri) bagian Pidsus (Pidana Khusus) sebagai kasus korupsi.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan