oleh

Puluhan Warga Desa Karaban Datangi Kejari Pati

PATI – Puluhan Warga Desa Karaban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati Jawa Tengah datangi Kejari (kejaksaan negeri) Pati menuntut keadilan/ memberi dukungan ke Kejari Pati. Pasalnya puluhan warga masyarakat Desa Karaban merasa ada yang dirasa janggal dalam pelaksanaan pembangunan pasar Karaban yang menggunakan anggaran DD (Dana Desa) tahun 2020.

Sehingga warga Desa Karaban pagi ini,Senin (04/10/2021) menggeruduk kantor Kejari (Kejaksaan Negeri Pati) guna mempertanyakan Proses hukum terkait dugaan korupsi pembangunan pasar Karaban. Dugaan penyelewengan DD yang sudah di alokasikan pembangunan pasar Karaban membuat warga geram sehingga mempertanyakan dalam pengelolaan anggaran yang dirasa janggal tersebut.

Ketut Norman Sasono selaku koordinator mengatakan, aksi puluhan warga di depan kantor Kejari merupakan bentuk kekecewaan terhadap Kepala Desa (Kades) Karaban, Kusnan. Hal ini menyusul atas adanya dugaan korupsi yang dilakukan,yang saat ini sedang proses di Kejari,”ungkapnya.

Kami masyarakat Desa Karaban menuntut ketransparan serta terbuka dari pihak Kejari dalam menangani perkara ini, kami butuh pemimpin yang bebas dari korupsi, kami ingin desa kami menjadi contoh barometernya di Kabupaten Pati sebagai desa yang bebas dari korupsi, bermoral, beretika, dan agamis,”tutur Ketut.

Jika nantinya Kades Karaban terbukti bersalah melakukan korupsi, warga menuntut agar Kepala Desa Karaban turun dari jabatannya dan Bupati Pati memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kami menuntut kades karaban turun dari jabatannya, jika nanti hasil pemeriksaan terbukti bersalah melakukan korupsi, tak hanya itu, kades ini juga dinilai tak bermoral baik, ini jelas memalukan buat kami sebagai masyarakat,”imbuhnya.

Masyarakat berharap, sesuai janji Kejari Pati melalui Kasi datun, Andri Winanto, pihaknya akan transparan dan terbuka dalam proses pemeriksaan Kades Karaban, Jika terbukti bersalah proses hukum sesuai Undang-undang (UU) yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Jika kades ini terbukti bersalah ya harus di proses secara hukum yang berlaku, artinya kami mengharapkan semua di jalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan transparan,”tandasnya.

(AR-red)

Komentar

Tinggalkan Balasan