
Pati – Cakranusantara.net | Kades (Kepala Desa) dan ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Wonorejo, kecamatan Tlogowungu, kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali dipanggil Kejari (Kejaksaan Negeri) Pati untuk proses penyelidikan terkait tanah bondo desa yang berubah sertifikat atas nama pribadi.
Dipanggilnya Kades Wonorejo dan BPD oleh kejari Pati pada Senin (03/10/2021) guna dimintai keterangan sebagai bentuk proses penyidikan lebih lanjut yang saat ini ditangani oleh Pidsus (pidana khusus).
Kades Wonorejo ketika ditemui wartawan saat keluar kantor Kejari pati selesai diperiksa enggan banyak bicara bahkan terlihat buru-buru, “maaf mas, lagi tidak enak badan,”Kata Kades Wonorejo (ft DI,saat kades Wonorejo keluar dari Kejari Pati langsung naik Spm Scoopy).
Ditempat terpisah Ketua BPD Wonorejo, Supriyono kepada wartawan menyebut kalau dirinya tidak tahu ataupun terlibat terkait permasalahan itu sebab dirinya menjabat sebagai ketua BPD per 21 Oktober 2019, sedangkan tanah desa yang berubah seetifikat atas nama pribadi itu melalui program PTSL awal Tahun 2019.
“Jika dibutuhkan keterangan dari saya, saya pasti akan kooperatif dan berbicara apa adanya, lagi pula saya tidak tau persis permasalahan itu,”ucap supriyono
Sementara itu melalui pesan singkat whatshap, Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus),Herry Setyawan, SH.,MH., menjelaskan dipanggilnya Kades dan BPD Wonorejo guna dimintai keterangan untuk menindak lanjuti proses penyidikan.
“Masih tahap penyidikan atau permintaan keterangan om, melanjutkan perkara itu pelimpahan dari Intel,” jelas Herry Setyawan.
(Red)
Komentar