Pati – Miris..!! Demi kepentingan memperkaya diri sendiri dan pengangsu atau konsumen, diduga dengan sengaja pihak pengangsu Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU NO 44.591.22 sudah bekerjasama dengan pihak operator dan dicurigai pihak pengawas SPBU Growong Kidul ikut bermain menyiasati agar bisa menjual premium secara besar-besaran/ Skala Besar.
Dugaan penyiasatan yang dilakukan pihak operator dan pihak pengangsu disinyalir dengan sengaja dilakukan demi meraup keuntungan pribadi yang lebih.
Ironisnya pihak pengawas SPBU 44.591.22 diduga dengan sengaja tutup mata, bahkan seakan-akan juga ikut menikmati hasil keuntungan hasil tersebut.
Sehingga tidak lagi mengindahkan adanya larangan Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas), yang sudah jelas tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali,itu sudah diatur oleh undang-undang”.
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga masyarakat yang tidak mau disebut namanya,mengatakan kepada awak media,di SPBU Growong itu memang sudah sering kok mas pengambilan premium secara besar besaran dan mobilnya juga dimodifikasi,bahkan juga dengan dirigen/ galon, bahkan ada juga yang di sembunyikan di makam/ kuburan,”jelasnya.
Mendengar pernyataan masyarakat tersebut Tim awak media langsung menggali informasi lebih dalam, bahkan mencoba konfirmasi ke pihak operator SPBU di Growong Kidul saat operator di konfirmasi awak media nampak jelas penyiasatan pihak SPBU dengan pihak konsumen.
Kemudian pihak operator sendiri mengatakan,kalau masalah solar sementara dibatasi mas tapi kalau premium bisa tapi mobil harus di edit/ atau di modifikasi,”pungkas operator.
Sementara disisi lain kopral selaku perwakilan lembaga aliansi indonesia (LAI) saat di mintai tanggapan terkait kegiatan Yang dilakukan SPBU Growong kidul tepatnya di dikecamatan juwana mengatakan,Sanksi yang diberlakukan selama ini menurut Kopral yakni tidak diberikan lagi BBM subsidi untuk dijual kembali di SPBU tersebut dan bisa sampai ke sanksi penutupan bahkan sampai pidana.
Jika yang bermain itu dari pihak operator atau pengawasnya, ya sanksinya dipecat sama pihak SPBU, jadi kalau misalnya yang main-main adalah si oknum operatornya,maka yang dilakukan SPBU adalah memecat, bahkan bisa terjerat pasal Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,”pasalnya.
Kalau kerjasama sudah dalam konteks diketahui oleh pihak SPBU dan resmi, pihak SPBU akan diberikan sanksi, Hanya saja jika sudah masuk ranah kepolisian, tentu wilayahnya beliau-beliau di kepolisian. Yang pasti kalau ranah yang sudah sifatnya pidana, itu memang bukan wilayah kami,”pungkasnya.
(Tim-RED)
Komentar