Pati – Kades (Kepala Desa) Wonosekar, kecamatan Gembong, kabupaten Pati, Jawa Tengah sebut saja galian C belum berijin/ Diduga Ilegal yang ada di desanya adalah milik ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati,H. Ali Badrudin, S,E.,
Sebab, Kades Wonosekar, Zaenuri saat dikonfirmasi wartawan via telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) dirinya tidak tau menahu terkait perizinan galian C yang ada di desanya, yang ia tau adalah galian C tersebut dikelola atau milik Ketua DPRD Pati.
“Saya hanya dikasih foto kopian WIUP saja, untuk lebih jelas, silahkan konfirmasi sama pak Ali Badrudin saja karena beliau yang mengelola,”ungkap Zaenuri (Kades Wonosekar) Jum’at (15/10/2021).
Terpisah, Ketua DPRD Pati, H. Ali Badrudin, S,E., ketika diklarifikasi wartawan melalui sambungan telepon Seluler menepis bahwa galian C tak berizin yang ada di desa Wonosekar adalah miliknya.
“Jangan tanya sama saya, kapasitas saya apa, kamu kepinginya apa? Saya tidak menerima hasilnya kok, itu yang mengerjakan anak anak, daripada mereka nganggur gak ada kerjaan,”cetus H. Ali Badrudin.S,E., saat dihubungi Jum’at (15/10/2021).
Tak hanya itu, H. Ali Badrudin bantah bahwa lahan galian C tersebut bukan miliknya dan dirinya juga tidak punya lahan disitu.
“Saya tidak punya lahan disitu kok, ketika izin masih berproses itu bukan urusan saya, kalau mau di tutup ya tutup saja kalau kamu gak ingin teman-teman kamu bekerja,”tegasnya.
(Yd/Ar-tim)
Komentar