Serang – Kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten tahun 2021 mendapat apresiasi dari Menteri Agraria. Penghargaan atas kinerja tersebut disampaikan oleh Kakanwil BPN Banten, Rudi Rubijaya pada Rabu (13/10) di Kantor BPN Propinsi Banten yang diterima oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kbp Ade Rahmad Idnal.
“Kami sangat bersyukur bahwa kerja keras Satgas Mafia Tanah Polda Banten diapresiasi oleh Menteri Agraria, ini menjadi motivasi luar biasa kepada personel Satgas,”kata Ade.
Pada tahun 2021, Polda Banten berhasil mengungkap 4 kasus mafia tanah. Pertama, Laporan Polisi No. 109 tanggal 23 Maret 2021, Satgas Mafia Tanah melakukan penahanan terhadap MR (55) karena pemalsuan surat berupa girik. Penyidik bahkan menyita ratusan dokumen palsu.
Kasus lainnya, Laporan Polisi No 94 tanggal 3 Maret 2021, dengan tersangka DS (48) yang melakukan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB dengan penyitaan lebih dari 200 blanko AJB dan AJB palsu.
Ketiga, Laporan Polisi No 215 tanggal 17 Juli 2020, tersangka 3 orang yaitu JS (46), HS (49) dan LJ (61). Ketiga tersangka ditahan karena melakukan pidana pemalsuan dokumen.
“Terhadap ketiga kasus di atas, penyidikan sudah dinyatakan sempurna atau P21,”kata Ade
Terakhir Polda Banten melakukan press conference atas kasus mafia tanah yang dilakukan RT (63) karena melakukan pemalsuan dengan memasukan keterangan palsu ke dalam AJB. Kasus ini mendapat perhatian publik yang besar karena dokumen yang dipalsukan telah ditransaksikan kepada banyak orang, bahkan ada yang sudah terbit sertifikat. “RT masih dalam penahanan di Polda Banten dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan,”kata Ade.
Pada bagian akhir, Kabidhumas Polda Banten menyampaikan bahwa Polda Banten akan melakukan tindakan tegas kepada mafia tanah. “Tidak ada ruang bagi mafia tanah untuk melakukan aksi di wilayah Banten, Satgas Mafia Tanah Polda Banten pasti akan segera melakukan tindakan tegas. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi dan perintah Kapolri,”tutup Shinto Silitonga.
(Bidhumas/jr’)
Komentar