oleh

Ndablek..!! Warga Desa Wonorejo Nekat Gelar Tayuban Akhirnya di Bubarkan Polisi

 

PATI – Cakranusantara.net | Ndablek..!! Warga Desa Wonorejo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Jawa Tengah Nekat Gelar Kesenian Tayub Akhirnya di Bubarkan pihak Kepolisian, hal itu bermula dari Sekelompok Petani warga desa Wonorejo di Masa PPKM Level 3, nekat menggelar acara tayuban di barak tengah sawah dukuh kepoh pada Kamis (21/10/2021).

Saat di temui media salah satu warga menjelaskan bahwa acara tersebut bertujuan mengadakan syukuran pesta panen karena panennya baik dan berhasil sebagai rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam acara itu dikoordiniri oleh pak Manto, anggarannya di Ambilkan dari hasil swadaya sekelompok masyarakat,” jelas warga yang berada di lokasi.

Adapun Rombongan Seni Langen Beksan Tayub itu sendiri berasal dari Kecamatan Todanan Kabupaten Blora Jawa Tengah yang diketuai oleh Mbah Doto,” imbuhnya.

Ironisnya acara tayuban tersebut tidak ada izin sama sekali dari pihak Kepolisian setempat sehingga acara yang baru di mulai belum sampai selesai satu tembang sudah di bubarkan dari pihak Polres Pati melalui Polsek Tlogowungu.

Dalam pembubaran acara tersebut Kapolsek (Kepala Kepolisian Sektor) Tlogowungu IPTU Ruma’in. SH., langsung turun di TKP (Tempat Kejadian Perkara) beserta jajarannya setelah mendapatkan informasi dari beberapa warga masyarakat setempat.

Saat pembubaran acara tayuban itu Kapolsek memberikan arahan kepada masyarakat yang mengadakan acara itu karena masih dalam masa pandemi level 3 yang masih rawan dampak akan penyebarannya,” himbauannya.

Kapolsek mengintruksikan langsung kepada masyarakat yang menggelar acara bahwa acara tersebut di berhentikan karena ilegal dan tidak ada izin sama sekali ke gugus tugas Polsek (Kepolisian Sektor) Tlogowungu,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan dirinya dengan terpaksa menghentikan kegiatan karena masih dalam PPKM Level 3 yang sudah di atur oleh pemerintah pusat sampe ke jajaran bawahnya, provinsi hingga Daerah yakni sesuai perda no. 17 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa dalam PPKM Level 3 tersebut tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya hiburan,” tegas Kapolsek.

(Ar-tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan