PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati kembali menggelar sidang ke empat Praperadilan atas Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus pungutan tambahan dan/ atau pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2018 di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang di tangani Polres Pati Diduga Mandul.
Lanjutan Sidang ke empat dengan nomer perkara praperadilan, 2/pid.pra/2021/PN pti, rabu 27/ 10/21 dengan jenis perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan agenda pembacaan Duplik, bukti pemohon dan termohon, dan saksi pemohon, Pihak pemohon di hadiri oleh kuasa hukum YUNANTYO ADI SETYIAWAN, S,H., adapun pihak kuasa hukum termohon dihadiri HARTONO, S,H.M,M., Rabu (27/10/2021) dimulai pukul 09:00-10:30 WIB.
Adapun peristiwa yang telah Pemohon adukan tentang dugaan Tipikor pada Program PSTL tahun 2017-2018 dll. diduga sudah dilakukan Kepala Desa Jimbaran yang telah ditindak lanjuti oleh penyelidik Unit III/Tipikor Satreskrim Polres Pati Ipda Miftah Anshori, S.H., M.H. (Kanit Idik III/Kanit Tipikor) yang sudah di berhentikan melalui Surat Ketetapan Peghentian Penyelidikan ber Nomor : S.Tap/549.c/XI/2020/Reskrim per tanggal 03 November 2020-berkas-red.
Dalam gelar sidang perkara pihak Pemohon mendatangkan satu saksi NUR ROHMAT warga desa Jimbaran yang turut serta dalam Penyertifikatan tanah tahun 2017 memberikan kesaksian jika saya membayar Rp. 750.000,00.,-(Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) juga syarat-syarat dalam pengajuan program PTSL namun waktu itu tidak di beri bukti pembayaran atau bukti kwitansi, yang diterima secara langsung oleh salah satu perangkat desa Jimbaran,”terangnya.
Dalam kesempatan sidang pihak Tergugat mengajukan pertanyaan pada saksi dalam kesaksian ini apakah saudara tau ini dalam agenda apa yang kemudian dijawab saksi tidak tau, yang kemudian ditambahkan pertanyaan dari pihak tergugat lainnya apakah saudara tau apa yang sudah di lakukan penyidik Polres (Kepolisian Resort) Pati, yang kemudian di jawab tidak tau juga,”jawabnya.
Ditempat lain saat selesai Sidang ke-4 kuasa hukum termohon, Hartono, S,H.M,H. menyampaikan, sidang berjalan dengan lancar,enak bisa bertemu dengan teman lama,sidang yang sudah dimulai pada Jum’at (22/10/2021) hingga hari ini Rabu (27/10/2021), atas dugaan pengondisian dalam penyidikan sehingga Kasus tersebut berhenti, saya kalau di tanya pasti saya jawab apa adanya, tidak boleh mengurangi ataupun menambahi, masalah proses penyelidikan yang berhenti saya tidak boleh menanggapi,”tegasnya.
(Ar-tim)
Komentar