PATI – Terungkap, Tindakan Camat Winong Kabupaten Pati untuk melakukan pungutan terhadap Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Winong dengan dalih untuk pengondisian terhadap LSM dan Media.
Informasi itu teruangkap dari salah satu pengakuan pemilik E-Warung di wilayah Kecamatan Winong yang dihubungi oleh Ketua Paguyuban E-Warung, agar diberikan anggaran sebesar Rp 250/KPM, untuk pengkondisian LSM dan Media.
“Waktu itu saya dihubungi Ketua Paguyuban, dan katanya Camat meminta Rp 250/ KPM, di setiap agen E-Warung, dengan alasan untuk pengkondisian LSM dan Media,”Ungkap salah satu pemilik agen E-Warung kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Data yang dihimpun media, Camat sendiri menjabat di kantor Kecamatan Winong akhir Juni 2021, hanya saja sesuai pengakuan dari pihak E-Warung bahwa Camat meminta agar iuran itu diberlakukan dari januari 2021 untuk semua KPM yang terkoordinir di setiap agen E-Warung.
“Jadi Camat mintanya dari Januari 2021, padahal beliau (Camat, red) menjabat baru juni 2021 lalu,”Ungkap agen E-Warung dengan nada takut.
Menyikapi hal itu, Camat Winong Tikno ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu membantah bahwa dirinya melakukan pungutan anggaran yang bersumber dari dana BPNT melalui Ketua Paguyuban E-Warung untuk pengkondisian LSM dan media.
Ia mengaku bahwa sejak dirinya menjabat hanya diberi uang Rp 1 juta, dari Ketua Paguyuban yang katanya untuk anggaran operasional,”Kalau saya menyuruh meminta Rp 250/KPM itu tidak benar, saya hanya dikasih Rp 1 juta dari Ketua Paguyuban E-Warung, dan katanya itu untuk tambahan operasional saja,”Ujarnya.
Dirinya juga mengaku bahwa selama ini untuk komunikasi dengan LSM dan Media juga cukup bagus, tidak pernah ada masalah. Apabila ada informasi bahwa ada pengondisian untuk LSM dan Media dari anggaran BPNT itu tidak benar,”tangkisnya.
(Ar-tim)
Komentar