Pati – Cakranusantara.net | Tercium ada Dugaan kongkalikong antar kedua belah pihak antara oknum Kepala Desa (Kades) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk “peti es kan” kasus 2 (Dua) Desa, Yaitu Kades Wonorejo, kecamatan Tlogowungu dan Kades Karaban, kecamatan Gabus , kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kedua Kades yang sedang menjalani proses hukum itu yakni Kades Wonorejo, kecamatan Tlogowungu yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dan Kades Karaban yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebut namanya mengaku kepada wartawan ini beberapa waktu lalu, sejumlah Kades desak Pasopati untuk mengondisikan kasus 2 desa yang saat ini sedang ditangani pihak Kejari Pati.
“Saya menduga sejumlah Kades desak Pasopati terpilih periode 2021-2027 untuk mengondisikan kasus 2 Desa yang saat ini di tangani Kejari Pati,” ungkap nara sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.
Pandoyo, Ketua Pasopati terpilih periode 2021-2027 pada pemilihan Ketua Pasopati,Sabtu 18 September lalu, saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon Seluler enggan menaggapi panjang lebar kabar tersebut.
“Besok saja ketemu darat mas, soalnya nanti siang saya ada acara ketempat hajatan nikahan dan saya tidak suka berstagmen, inipun saya lagi sibuk disawah,” ujar Pandoyo, Jum’at (12/11/2021).
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pati, Herry Setyawan saat dikonfirmasi wartawan via telepon mengaku belum ada pihak yang menemuinya terkait proses hukum 2 Desa yang saya tangani.
“Kita sesuai SOP, dan saat ini kita fokus ke proses hukum yang sedang berjalan. Kita juga tidak akan terpengaruh dengan isu-isu diluar sana, sampai saat ini belum ada pihak yang dimaksud menemui saya,” ungkap Herry Setyawan
(Red)
Komentar