PATI – Cakranusantara.net | Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang ada di Pemkab Pati, kini tidak harus menanggung malu lagi. Hal itu menyusul lantaran Bupati Pati, Haryanto sudah memberikan kebijakan untuk tidak memberikan Rompi lagi bagi OPD yang tidak mencapai target dalam penetapan pajak PBB, Sehingga Rompi sudah tidak menanti.
Kabid PBB Dan BPHTB Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Udhi Harsilo menjelaskan, Alasan tidak ada pemakaian rompi lagi terhadap OPD itu karena adanya masa pandemi, sehingga untuk pemakaian rompi di OPD ditiadakan.
“Bupati selalu menyampaikan berulang kali, dan pada masa pandemi ini, banyak Camat yang diterjunkan di lapangan untuk sosialisasi, namun kalau tetap tidak bisa capai target, dan itu dianggap belum lunas, maka akan disindir, dan bagi OPD itu pasti akan malu,”Katanya.
Hingga akhir tahun 2021 ini, Lanjut Udhi, Masih ada 3 Kecamatan yang memiliki tunggakan piutang PBB, ketiganya yakni, Kecamatan Pati, Kecamatan Margorejo, dan Kecamatan Tayu, dan kemarin (red), untuk Kecamatan Gabus baru terselesaikan.
“Target memang sudah tercapai, namun baku ketetapan belum tercapai dalam arti, misalnya di Kecamatan A bakunya Rp 1 milyar, dan targetnya mungkin Rp 750 juta, jadi tidak bisa dicapai untuk target ketetapannya,”Ujarnya.
Untuk mengantisipasi tunggakan biar bisa tercapai, maka langkah yang dilakukan oleh pihak BPKAD akan ikut turun langsung ke lapangan dengan pihak Kecamatan, untuk menanyakan, permasalahannya, dan ternyata yang menjadi alasan belum bayar karena jarak yang jauh, Wajib Pajak (WP) yang diluar daerah, perusahaan yang Pemiliknya berada diluar daerah.
“Bagi pemilik tanah yang berada diluar daerah, maka kami mohon dengan Pemdes agar mendata, dan kami akan bantu untuk penagihan, padahal sekarang ini untuk pembayaran sangat mudah, bisa dilakukan di semua bank jateng, indomaret, dan aplikasi,”Jelasnya.
(Ar-tim)
Komentar