PATI – Pengisian perangkat desa di 401 Desa di Kabupaten Pati nampaknya mendapat pro dan kontra dari para Kepala Desa (Kades). Pasalnya, Banyak Kades yang menolak melakukan pengisian perangkat dengan alasan bahwa aturan yang dibuat oleh Pemda Kabupaten Pati masih mengacu pada aturan lama.
Data yang dihimpun media ini, Penolakan para Kades itu didasari dengan alasan bahwa aturan melalui Perbup dan Perda yang dibuat tidak sesuai dengan harapan para Kades, dan Pemda seakan-akan mengambil alih apa yang menjadi kewenangan Kades.
“Kami trauma dengan kejadian yang lalu, karena loyalitas terhadap Kades ini terkesan dikebiri, dan aturan yang dibuat oleh Pemda itu tidak sesuai dengan harapan para Kades,”ungkap salah satu Kades di Kecamatan Juana kepada wartawan Selasa (16/11/2021).
Selain itu, soal pengisian perangkat desa, Para Kades juga harus berpikir lebih matang. Pasalnya, Dalam pengisian itu banyak pihak lain yang ikut campur, yang itu lebih dipercaya oleh para pemangku kepentingan, padahal pihak lain itu seharusnya tidak boleh mencampuri apa yang menjadi ranah Kades.
“Saya dihubungi oleh pihak kecamatan apakah saya mengusulkan untuk pengisian perangkat desa apa tidak, hanya saja kita sampaikan nanti dulu, karena jangan sampai aturan yang dibuat itu seperti dulu, karena itu akan membuat trauma para Kades,”Katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Kades di Kecamatan Jakenan. Menurutnya, Soal pengisian perangkat desa sebenarnya menjadi kekawatiran para Kades. Hal itu menyusul lantaran tidak ada perubahan aturan yang dibuat oleh Pemda dalam pengisian perangkat desa.
“Apabila aturan itu masih dibuat seperti yang dulu, kami pastikan banyak para Kades yang menolak dan tidak mengusulkan pengisian perangkat desa, andaipun ada pasti Kades-kades yang baru, yang belum paham dengan mekanisme yang sebenarnya,”Tegas Kades itu seraya diamini para Kades yang lain.
Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Desa (Tapem) Pemda Kabupaten Pati, Imam Kartika mengaku, Pengisian perangkat Desa adalah kewenangan Pemerintah Desa, namun dalam pengisian itu kalau tidak diatur maka SOPnya akan menjadi liar, dan desa bisa semaunya, sehingga harus diterbitkan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2015, tentang perangkat desa, yang disitu sudah diatur soal pengisian dan pemberhentian.
“Memang untuk pelantikan sudah menjadi kewenangan desa, dan Pemda bukan bermaksud mengambil alih kewenangan Kades,, namun kita hanya mengatur prosesnya, dari awal sampai akhir,”Jelas Imam.
(Ar-tim)
Komentar