oleh

Bulumanis Lor, Sidang Praperadilan Atas Dugaan Tipikor Mendekati Putusan

PATI – Sidang Praperadilan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang di lakukan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati Jawa Tengah sudah masuk hari ke 5 pada tahap kesimpulan, dan akan dilanjutkan pada pembacaan putusan pada hari ke 6.


Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati Aris Dwi Hartoyo kepada wartawan Kamis (18/11/2021). Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eri Acuka Barata dengan surat aduan bernomor 3/pra-pdn/2021/Pn.Pti digelar lantaran ada dugaan pemberhentian penyidikan tanpa diketahui adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Hari ini untuk agendanya kesimpulan, dan besok pembacaan putusan,”Katanya.

Menurutnya, Pelaksanaan sidang praperadilan akan dilaksanakan selama 7 hari, dan sejauh ini tidak ada intervensi apapun terhadap hakim yang memimpin sidang.

“Untuk intervensi dari siapapun kepada hakim tidak bisa, karena kami menjalankan tugas secara profesional, dan penanganan perkara diserahkan kepada hakim dan majelis hakim, dan karena ini praperadilan, maka hakimnya tunggal,”Ujarnya.


Sidang sendiri, Lanjut Aris, Dilaksanakan secara terbuka, dan semua yang disidangkan diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan permasalahan yang dilengkapi dengan bukti-bukti.

“Untuk Perkara seperti ini tidak bisa ditunda, dan jadwal sidang praperadilan hanya 7 hari sudah ada putusan, dan hasilnya seperti apa tergantung hakim dan kesaksian dari beberapa saksi,”Tandasnya.

Sekedar diketahui, Kuasa hukum Pemohon Dika Andriyanto sebelumnya menyampaikan Praperadilan ini atas pelaporan yang masuk ke Polda Jateng pada 9 Juni 2020 dengan bukti Pengaduan, SPA/358/VI/2020/Reskrimsus.

Namun kemudian dilimpahkan ke Polres Pati pada 3 Juli 2020 dengan tanda terima pelimpahan B/6084/VII/RES.7.4./2020/Reskrimsus, Selanjutnya diterima Kanit Idik unit lll Tipikor IPTU Miftah Anshori, dengan surat nomor B/5778/VII/Res.3.3./2020/ResPati.

“Kasus ini berawal atas laporan dugaan Tipikor yang dilakukan oleh Kades Bulumanis Lor ke Polda Jateng, namun setelah di limpahkan ke Polres terkesan laporan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Unit III Tipikor,”Ungkap Dika.

Perkara ini, Lanjut Dia, Telah di SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), hanya saja terkesan dibuat formalitas, hal itu terbukti sudah 9 bulan ini, tidak ada perkembangan, bahkan perkembangan proses hukum jika di berhentikan juga tidak dilampiri dengan adanya surat SP3 secara resmi atau tertulis.

“Ini terhitung sejak Februari 2021. Padahal pelaporan sudah bulan Juni 2020, dan penanganan perkara ini terkesan tidak serius, jika memang diberhentikan harus ada kejelasan, sudah berbulan-bulan tak ada kabar yang jelas, paling tidak jika di SP3 kan harus sesuai prosedur,”Bebernya.

https://youtu.be/o0QHtVM0RVk

pengambilan foto saat sidang praperadilan yang ke dua di ruang Tirta.

(Ar-tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan