Jakarta – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan cita-cita banyak orang, baik tua maupun muda terlebih gaji camat juga cukup menarik untuk disimak. Pasalnya, jabatan camat memiliki nilai prestise, cukup menarik terlebih statusnya yang cukup kuat di kalangan masyarakat yang tidak lain panjang tangan dari Bupati.
Profesi Camat juga bisa dimasuki oleh anak muda maupun pekerja dengan usia di bawah 40 tahunan. Adapun, seorang camat bisa dari lulusan CPNS maupun IPDN dengan jenjang karir yang sudah disesuaikan.
Untuk menjadi seorang camat, umumnya para PNS sudah memenuhi kriteria dari Golongan III-D dan tertinggi Golongan IV-B dengan minimum pendidikan sarjana.
Meski demikian, gaji camat dalam satuan pokok tetap mengikuti standar gaji dan peraturan Aparatur Sipil Negara.
Lantas, yang menjadi pertanyaan?, berapakah gaji camat saat ini beserta hak yang melekat dalam dirinya? Simak pembahasannya bersama-sama.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 menyebutkan besaran gaji PNS berjenjang sesuai golongan dan masa lama kerja yang dikenal masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji paling rendah hingga tertinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG kurang dari 1 tahun hingga 2 tahun.
Berikut merupakan gaji PNS untuk camat yakni golongan III-D hingga IV-D antara lain :
Golongan III (lulusan S-1 hingga S-3) ;
1. Golongan III D : Rp2,920,800 – Rp4,797,000
Golongan IV ;
2. Golongan IV A : Rp3,044,000 – Rp5,000,0002.
3. IV B : Rp3,173,100 – Rp5,211,5003.
4. Golongan IV C : Rp3,307,300 – Rp5,431,5004.
5. Golongan IV D : Rp3,447,200 – Rp5,661,700
Tunjangan yang melekat pada Gaji Camat Selain memperoleh gaji pokok, gaji camat juga meliputi tunjangan dan hak yang melekat dalam diri mereka untuk melaksanakan fungsi administratif.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta sebagai camat bisa memperoleh tunjangan jabatan hingga tunjangan lain-lain.
Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mecapai Rp48,840,000.
Tunjangan yang melekat pada gaji camat meliputi tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah statis, dinamis hingga tunjangan transportasi. Dengan rincian gaji pokok Rp3,064,000, tunjangan jabatan Rp1,260,000, TKD Statis Rp19,008,000, TKD Dinamis Rp19,008,000 dan tunjangan transportasi Rp6,500,000.
Tugas Camat Meski gaji camat tergolong sangat menjanjikan, ada beberapa hal yang wajib kamu ketahui mengenai tugasnya menurut setkab.go.id antara lain :
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
2. Mengordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
3. Mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
4. Mengordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut PP ini gaji camat juga mendapatkan pelimpahan sebagai kewenangan Bupati/Wali Kota yakni :
1. Untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
2. Untuk melaksanakan tugas pembantuan.
Sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud terdiri atas layanan perizinan dan non perizinan. Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan kriteria :
1. Proses sederhana.
2. Objek perizinan berskala kecil.
3. Tidak memerlukan kajian teknis yang kompleks.
4. Tidak memerlukan teknologi tinggi.
Khusus camat di kawasan perbatasan negara yang wilayahnya di luar Pos Lintas Batas Negara (PLBN), menurut PP ini dapat membantu pengawasan imigrasi, kepabeanan, dan karantina.
Proses ini juga ditugaskan melalui Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait kepada Bupati dan Walikota.
Camat di kawasan perbatasan negara juga diberikan kewenangan tertentu sesuai penugasan dari Pemerintah Pusat secara berjenjang dalam pengelolaan dan kawasan perbatasan sesuai Undang-Undang.
Dilansir dari artikel.rumah123.com Itulah beberapa hal yang wajib kamu ketahui mengenai kompilasi gaji camat, hingga hak dan tugas yang melekat dalam diri Camat se-indonesia.
Foto; Google 99.co “pelengkap berita”, Istana Presiden Bangunan terletak di Jalan Veteran, Jakarta Pusat
(CN/artikal.rumah123)
Komentar