REMBANG – Permasalahan limbah padat sampah kelapa sawit yang berada di desa jatisari, sedan, sendangmulyo persisnya kira-kira 300 meter di sisi utara jalan pantura terdapat gundukan tanah setinggi 5 meter yang diduga Gundukan limbah yang saat ini menjadi perkara di pengadilan negeri Rembang.
Budi Setiawan “Dirut” PT BRTK (Bumi Rejo Tirta Kencana) yang isunya ada keterlibatan,menepis bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara limbah padat yang mencatut nama ”Indra Lukito” dan kawan-kawan, “itu hanya digoreng” yang mana status mereka saat ini sudah menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Rembang.
“Saya tidak ada keterlibatan dalam hal itu, hanya saja saya di pinjami/ rental alat berat jenis exsavator oleh “Anam” yang menjadi salah satu rekan kerja ”Indra Lukito” dan hanya sebatas itu saja tidak ada alat lainya yang di sewa seperti Dump Truk atau jenis alat lainnya,hanya satu alat itu saja,”tepis Budi waktu itu saat di konfirmsai tim awak media di kantor PT BRTK, Senin (13/12/21).
Justru alat exsavator yang pernah di pakai kerja oleh Indra Lukito dan rekan-rekan sudah pernah saya jual, namun akhirnya saya ambil lagi sekitar satu bulan yang lalu , karena pihak kepolisian meminta jadi alat bukti pada sebuah perkara tersebut,”tambahnya.
Memaparkan juga, bahwa limbah yang di perkirakan mencapai puluhan ribu kubik per pengiriman lewat kapal tongkang, dengan kapasitas muatan perkiraan 7500 kubik tidak mungkin itu hanya menggunakan 2 unit truk saja, menurut perhitungan saya itu seharusnya memakai armada besar jenis tronton kapasitas indek 20 keatas, minimal 20 unit Tronton bahkan bisa lebih “sambil memberikan contoh dengan kasus yang sama,namun alat angkutnya tidak ada yang menjadi Barang bukti namun ini kok pakai BB alat”,”urai Budi.
(Dn/Ar-Mi-tim)
Komentar