REMBANG – Permasalahan pembuangan limbah padat Kelapa sawit di Desa Jatisari kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang dengan ditetapkan 6 orang terdakwa.
Berdasarkan hasil data yang dihimpun tim awak media pada (13/12), Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Rembang melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Dimas Atmadi menjelaskan, jika pihaknya mendapatkan pelimpahan atas kasus limbah tersebut dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Rembang, dan sudah melaksanakan tugas secara normatif sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kasus ini sudah disidangkan, tentu sudah melalui proses sesuai SOP. Jika ada polemik diluar soal barang bukti, kami belum tau soal itu karena kami baru mulai kerja di sini dan baru 6 hari,”terang Dimas. Senin, (13/12/2021).
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Rembang melalui Kasat Reskrim Rembang, AKP Hery Dwi Utomo, saat di konfirmasi awak media melalui percakapan WhatsApp (WA) menjawab, jika kasus limbah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang beberapa waktu yang lalu.
“Data sudah lengkap, dan sudah P21, jadi itu sudah bukan wewenang kami karena sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Rembang. Untuk proses selanjutnya bisa dipantau di Pengadilan saat sidang,”jawab singkat Kasat Reskrim Polres Rembang.
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Ery Sutanto, menyampaikan kasus limbah sudah mulai disidangkan, bahkan sudah tahap saksi. Diakui, saat ini untuk barang bukti selain limbah puluhan ribu ton ada pula alat yang dipakai mengangkut. Yakni berupa satu Escavator dan dua truk tronton jenis Dump.
“Untuk barang buktinya, selain limbah juga ada alat pengangkut seperti eskavator satu dan dua truk dump tronton sebagai alat yang digunakan,” jawab Humas PN Ery.
Lebih lanjut, Pihak PN juga berterimakasih atas informasi yang sudah diberikan dari tim Media dan ini bisa menjadi masukan dalam persidangan nanti, terkait polemik yang beredar di masyarakat. Mengingat limbah tersebut ada 4 kapal tongkang yang telah dibongkar, yang masing-masing tongkang bermuatan sekitar 7500 ton dengan durasi waktu 4 hari.
Limbah itu berbentuk seperti gundukan tanah. Diduga, merupakan tanah liat bekas penyaringan kelapa sawit yang berasal dari luar Jawa. Kemudian dibawa menggunakan kapal tongkang. Saat ini, lokasi limbah tersebut berada di area perbukitan Desa Jatisari. Di bawah tempat itu terdapat lahan pertanian.
(Ar-Mi-tim)
Komentar