oleh

Tambang “Galian C” Diduga Ilegal Bebas Beroperasi, Polres Pati Seakan Tutup Mata

PATI – Tambang “Galian C” diduga tanpa mengantongi izin/ diduga “Galian C” Ilegal bebas beroperasi turut Desa Metaraman, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Polres (Kepolisian Resort) Pati seakan tutup mata.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, bermula dari informasi warga saat awal tahun pada team Media kemudian menuju lokasi turut Desa Metaraman pada sebuah tambang “galian C” diduga Ilegal namun dengan leluasa bebas beroperasi diduga belum mendapatkan teguran Pihak Kepolisian selaku pemangku ketertiban hukum, Sabtu (08/01/2021).

Warga sekitar penambang saat dimintai keterangan oleh awak media yang tidak mau disebut namanya menjawab, “wong ngeruk kui wes sui, nanging kadang mandek terus ngeruk neh pak gak mesti- jawa” (penambangan “Galian C” ini sudah berlangsung lama, tapi kadang berhenti kemudian mulai lagi pak tidak bisa di pastikan),”tutur warga.

Bahkan dia juga meminta kepada pihak pemerintah agar bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menertibkan penambang yang Ilegal, demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan,”pinta warga.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) setempat saat di konfirmasi tim media ke kediamannya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut tentang penambangan di Desanya tersebut sedang tidak ada di rumah.

Ditambahkan warga lain yang juga merupakan salah seorang aktivis yang tidak mau disebut namanya mengatakan, menurut amatan saya pihak penambang juga diduga telah menyalah gunakan wewenang bahan bakar subsidi jenis solar yang di gunakan untuk mengoperasikan alat berat jenis exsavator dan itu sudah melanggar UU migas (minyak dan gas) “pasal 55 tentang migas”, selain itu pihak penambang juga diduga belum memiliki izin, itu juga melanggar ketentuan dalam UU No.4 Tahun 2009 dan PP. No 23 Tahun 2010 Tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha pertambangan,”tegas salah satu aktivis.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan Kades setempat/ Kades Metaraman dan juga pihak penambang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

(Tim-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan