oleh

Kasus Limbah B3 Rembang di Ecer Pada Beberapa Tempat

REMBANG- cakranusantara.net| Kasus limbah B3 diecer oleh enam terdakwa dengan peran berbeda-beda, di lahan bekas tambang di beberapa tempat di kabupaten Rembang, Jawa Tengah dinilai salah sasaran. Pasalnya tidak seharusnya limbah kategori berbahaya/ beracun itu dikirim atau dibuang di Rembang.

Direktur PT Banteng Muda Trans Indra Lukito yang saat ini sebagai terdakwa atas kasus dumping limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) Spent Bleaching Earth (SBE) B413, ditahan di Rutan Rembang Jawa Tengah, bersama 5 terdakwa lainya.

Dalam sidang yang digelar di PN Rembang, Rabu (19/01/2022) mulai muncul fakta baru. JPU menghadirkan Dirut PT Faras Supriyadi. Supriyadi sendiri telah 3 kali dipanggil oleh JPU baru bisa hadir.

Dari keterangan Supriyadi diduga ada motif pemalsuan dokumen Festronik oleh terdakwa Indra Lukito. Limbah sesuai dengan MOU seharusnya dikirim ke PT Faras Jawa Timur tapi tidak dilakukan oleh terdakwa Indra Lukito. Malah diecer di lahan bekas tambang di Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Aplikasi Festronik merupakan aplikasi yang bertujuan agar pergerakan limbah B3 yang diangkut benar-benar sampai pada pengelola akhir, terdeteksi dan up date. Penggunaan aplikasi ini, telah diwajibkan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum 1/1/2020, tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

Environment Health Safety (EHS) dari PT Multimas Nabati Asahan (PT MNA) selaku pemilik limbah B3, M Daud Dasoka, saat hadir di PN Rembang (22/12/2021) mengatakan, pada bulan April 2020, telah dikeluarkan 11.000 Ton limbah B3 melalui PT Banteng Muda Trans kepada PT Faras.

Biaya yang dikeluarkan PT MNA yaitu Rp 650 perkilogram limbah. Namun Limbah itu tidaklah sampai ke PT Faras, melainkan diecer di Kabupaten Rembang oleh para terdakwa.

Direktur PT Faras Supriyadi, saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim PN Rembang menjelaskan, ternyata PT Faras itu mulai bergerak di bidang penggolahan limbah B3 di bulan September 2019, dan awal kerja sama juga dengan PT Banteng Muda Trans.

“Sebanyak 7200 ton limbah di akhir Februari hasil MOU 26 Maret 2020, Indra ngasih 2 cek ke Faras. Cek senilai 1,18 Milyar Rupiah. Lalu Indra minta kerja sama lagi dengan 1,65 Milyar sebagai jaminan untuk kegiatan selanjutnya, untuk yang 11.000 ton limbah ternyata tidak diterima sampai sekarang”, ungkap Supriyadi.

Selanjutnya, PT Faras menerima Limbah B3 SBE dari PT Banteng Muda Trans untuk diolah untuk campuran produk bata merah.

(Hdk/Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan