PATI- cakranusantara.cet| Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Aji Susanto, S.H., M.H., “Tertular Virus Kajari”, enggan temui Wartawan. Pasalnya Kasi Pidum tidak mengindahkan Intruksi Jagung (Jaksa Agung)
Hal itu menyusul lantaran keinginan wartawan yang hendak melakukan koordinasi dan konfirmasi soal perkara di bidang Pidum, namun justru enggan menemui dengan diarahkan pada yang lain.
Padahal, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pati, sudah disampaikan bahwa tujuan wartawan hendak melakukan koordinasi, yang disitu nanti akan ada pengembangan seputar pemberitaan dan informasi yang berkaitan dengan perkara di bidang pidum termasuk perkara miras yang mencatut koslik sebagai tersangka, hanya saja sesuai pernyataan Aji sebagai Kasipidum melalui security Kejari Pati mengatakan agar hal itu dikoordinasikan ke jaksanya saja.
Sikap yang ditunjukkan Aji, sebagai Kasi Pidum dianggap tidak paham dengan fungsi media. Aji seharusnya bisa menemui wartawan, dan menyampaikan apa yang akan dikoordinasikan itu, sebagai bentuk pencitraan kerja-kerja di Kejaksaan bukan malah menghindar, apalagi sesuai Instruksi Jagung nomor 1 tahun 2001, yang mengatakan bahwa media adalah mitra Kejaksaan, bahkan, jika dahulunya, wartawan hanya membutuhkan berita dari Kejaksaan, kini sudah bertransformasi bahwa Kejaksaan juga membutuhkan wartawan untuk memberitakan hal-hal yang menjadi kinerja di Kejaksaan.
Sementara Kasi Pidum Kejari Pati ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya tidak ada tanggapan, namun ironisnya, justru langsung memblokir nomor kontak milik wartawan ini, seperti yang dilakukan oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pati.
Sebelumnya sudah beredar kabar Kajari Pati akan menyeterilkan Kejaksaan Negeri Pati dari Wartawan, LSM, Ormas hingga Aktivis.
(Red)
Komentar