Pati-cakranusantara.net| Satlantas Polres Pati Polda Jateng tindak tegas bagi truk bermuatan ODOL (Over Dimension Over Load) yang melintas di jalan lingkar selatan dan sekitarnya.
Pasalnya ODOL dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, selain itu juga bisa mempercepat kerusakan jalan, sehingga bisa mengakibatkan besarnya kerugian Negara.
Data yang dihimpun media ini, Kasat Lantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta. S.I.K., M.H., mengatakan, Jika pelanggaran ODOL pada angkutan barang di Wilayah Hukum Polres Pati sudah menjadi permasalahan yang sangat serius.
“Pengertian ODOL sendiri, Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan yang tidak sesuai dengan standar produksi dengan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang sudah ditetapkan.”tutur Kasatlantas.
Satlantas Polres Pati mulai menertibkan kendaraan bermuatan barang yang hingga Over Load, di sepanjang jalan Lingkar Selatan, dan itu tidak menutup kemungkinan melebar se kawasan Hukum Polres Pati, bilamana mendapati muatan yang over load akan kita hentikan dan kita periksa, bila terjadi pelanggaran akan langsung kita tindak, berupa tilang,”tegas Kasatlantas Polres Pati.
Giat ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, serta menjalankan ST Kapolri Nomor:ST/223/l/HUK/6.6/2022 tentang langkah-langkah dalam menangani pelanggaran angkutan barang dalam kondisi ODOL, demi menghindari kecelakaan seperti yang terjadi di Simpang Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jum’at (27/01/2022),”ujar Kasat Lantas.
(Mh-Red)
Komentar