PATI-cakranusantara.net| Upaya Satpol PP dalam melakukan penertiban Tempat Hiburan Malam dan Tempat Karaoke hingga pemutusan jaringan listrik hanya sia-sia. Pasalnya hanya sebatas itu saja selanjutnya terkesan diabaikan.
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menegaskan kepada Pemda agar lebih serius dalam menertibkan tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang ada di wilayah Pati dan Juwana. Jangan sampai di masa pandemi ini, tempat hiburan malam dan karaoke menjadi pemicu penularan Virus.
“Di masa pandemi ini, sudah dilakukan penertiban, dan saya berikan apresiasi kepada pihak Satpol PP yang sudah berupaya melakukan penertiban hingga melakukan pemutusan jaringan listrik, hanya saja para pemilik karaoke ini terkesan selalu kucing-kucingan ketika dilakukan penertiban,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Sukarno kepada wartawan di kantor DPD Golkar pada Jumat (25/2/2022).
Menurutnya, Bupati selaku eksekutif yang mempunyai kewenangan harus lebih serius menangani dan menegakkan penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan malam, apalagi upaya Satpol PP yang sudah melakukan penertiban hingga dilakukan pemutusan jaringan listrik, merupakan bentuk apresiasi, hanya saja itu terkesan diabaikan.
“Satpol PP sudah berupaya untuk memutus jaringan listrik, hanya saja itu tidak membuat para pemilik karaoke ini jera, sebab ketika sekarang ini ditertibkan dan 3 hari tutup, namun setelah itu buka lagi, jadi saya minta agar ini bisa diseriusi,” ujarnya.
Selama ini, Lanjut Politisi Golkar itu mengaku gerah dengan adanya tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang selalu beroperasi sampai pagi dini hari, sehingga sebagai wakil rakyat, dirinya akan terus menyuarakan dan mendukung agar tempat karaoke itu ditutup.
“Kalau bagi saya manfaat dan mudorotnya banyak mudorotnya, kalau bicara pendapatan daerah itu hanya berapa, dan saya menduga itu ada oknum yang diuntungkan, entah itu dari swasta maupun dari instansi, jadi sebaiknya ditutup saja, kalaupun instruksi pemerintah masih diabaikan, sebaiknya dilanjutkan ke upaya hukum, karena kalau tidak begitu tidak jera,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sugiono melalui pesan WhatsAppnya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa hal itu akan dikoordinasikan dengan Satgas Kabupaten, dan operasi yustisi malam gabungan tetap akan dilaksanakan 2 kali dalam seminggu.
“Kebijakannya sekarang hanya 2 kali dalam seminggu operasi yustisi malam, dan kami tinggal menjalankan saja,” singkatnya.
Sugiono menambahkan, menginjak bulan Maret hingga April mendatang, dimana Bulan Ramadhan tiba, pihaknya akan menggelar operasi yustisi secara rutin. Hal ini guna memutus mata rantai penyebaran Virus.
“Mulai bulan Maret ini, kami akan gelar operasi yustisi secara rutin, baik di karaoke, tempat kost hingga salon kecantikan yang dianggap melenceng dan melanggar peraturan,” tandasnya.
Gambar hanya pelengkap bahan berita
(Ws-Ar/Mds)
Komentar