PATI-cakranusantara.net| Pelaku pembunuhan di Rembang beberapa waktu lalu dijatuhi hukuman mati. Pasalnya Sumani melakukan pembunuhan pada satu Keluarga.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Pati Kasno kepada wartawan mengatakan, Sumani saat ini lebih cenderung melakukan ibadah di Lapas Kelas IIB Pati.”katanya, Kamis (03/03/2022).
Menurutnya, Sumani masuk jadi penghuni di Lapas Kelas IIB Pati sekitar 3 bulan lalu. Terpidana mati kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang, itu sekarang lebih cenderung menjadi rajin ibadah dan mengaji.
“Untuk kesehariannya Sumani belajar ngaji sama kyai di Lapas, dan setiap sholat zdhuhur ikut berjamaah didampingi petugas, dan kalau malam sering melaksanakan tahajud dan sholat malam, selain itu juga ikut sholat Jumat di masjid, dan melaksanakan puasa daud atas inisiatifnya sendiri, dan setelah shalat dia menghafalkan apa yang diajarkan,” ujarnya.
Pihak Lapas, Kata Dia, berupaya meredam kegelisahan dengan cara memberikan pendampingan keagamaan, dan bahkan sosok Sumani untuk kesehariannya diketahui sebagai pribadi yang berperilaku baik dan selalu menurut dengan petugas.
“Dia selama disini baik, penurut. Kita suruh bersih-bersih atau memotong rumput dia nurut, tiap pagi. Komunikasi dengan Napi dan yang lain juga baik, bahkan disini kita juga berikan fasilitas untuk video call menghubungi keluarganya,” tambah Kasno Kepala KPLP Pati.
Dirinya mengaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sumani sengaja diisolasi dari Narapidana yang lain. Ia diberikan satu sel khusus disekat dengan teralis besi. Kendati demikian ia masih bisa berkomunikasi dengan tahanan lain.
Disinggung, kapan Sumani dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu instruksi dari atasan, bahkan terkait eksekusi matinya pun hingga kini belum ada kabar terbaru. “Kalau untuk dipindahkan, saya belum tahu, karena nunggu instruksi dari atasan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pada Bulan Februari 2021 lalu Smn diketahui menghabisi nyawa empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.
Ia juga diketahui pernah melakukan upaya bunuh diri namun berhasil digagalkan, akhirnya kepada pihak berwajib secara sukarela ia mengakui perbuatan keji yang dilakukannya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Smn terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman mati.(Ws-Mds)
Komentar