PATI-cakranusantara.net| Tindak lanjuti keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) serta kegiatan Sosialisasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Dirjend Pemasyarakatan berhubungan dengan disahkannya Permenkumham tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, PB, CB, dan CMB, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati menyelenggarakan Sosialisasi SPPN kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu, (16/03).
Kasi Binadik Giatja Lapas Pati, Topan Ahmad Hadian, beserta Kasubsi Registrasi Bimkemas, Krismiyanto dan staf turut hadir pada acara yang diselenggarakan di aula tersebut.
Topan menyampaikan bahwa SPPN ini disusun untuk memberikan petunjuk kepada petugas pemasyarakatan dalam penyelenggaraan pembinaan dan penilaian terhadap perilaku narapidana yang mengedepankan objektivitas.
Penilaian terhadap perilaku narapidana dilakukan berdasarkan data-data akurat yang ada di lapangan dan tercatat, dengan menggunakan pembinaan berdasarkan fakta.
“Ikuti pola pembinaan yang ada di Lapas, sekarang ini sudah ada sistem yang nantinya menilai warga binaan secara akurat, jangan sampai ada yang tidak bisa diusulkan remisi maupun hak integrasinya karena dirinya sendiri yang tidak mengikuti pembinaan yang ada,” tutur Topan.
Topan menambahkan pada akhirnya, penilaian yang objektif dan terukur terhadap perubahan perilaku narapidana ini akan mendorong pemenuhan hak-hak narapidana dan kebutuhan program pembinaan serta pengawasan yang sesuai dengan aspek-aspek narapidana yang sudah dinilai.
“Kalau sistem ini bisa berjalan baik dan optimal, maka penyelenggaraan pemasyarakatan di bidang pembinaan narapidana akan dapat terwujud dengan lebih baik,” tutup Topan.
(NDA)
Komentar