Semarang-cakranusantara.net| Upaya untuk membentuk advokat muda yang konsen ke arah keprofesian hukum terus dilakukan. Hal itu terungkap dalam Diskusi Rutinan Profesi Hukum SIliwangi Institute yang diselenggarakan di Kantor “DS Attorneys & Co” yang di Jalan Mega Raya III No. 717 Kel. Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, pada Jumat (25/03).
Pada kesempatan itu hadir pula H. Bun Yani, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua DPN Peradi bidang Pengangkatan dan Penyumpahan yang akrab disapa Bang Bun. Serta dihadiri juga oleh Sunarto, S.H., M.H. selaku Dewan Penasihat Siliwangi Institute sekaligus Korwil Peradi Jateng atau yang akrab disapa Cak To.
Nur Iman,S.H, advokat muda yang sekaligus Direktur Eksekutif Siliwangi Institute menyebut, acara ini bertujuan untuk membentuk kader yang konsen ke arah keprofesian hukum. Yaitu dengan membekali ilmu agar intelektual para kader-kader penegak hukum terjaga, mempunyai integritas dan akuntable yang berguna bagi masyarakat dan negara.
“Selain itu, diskusi ini juga mempunyai tujuan untuk membangun dan memberdayakan jaringan antar profesi hukum untuk menuju masyarakat madani,” ucap Nur Iman,S.H.
Dikatakan, diskusi yang berlangsung selama dua jam ini berlangsung secara interaktif dan informatif membedah putusan pengadilan. Dimana peserta yang hadir terdiri dari berbagai elemen keilmuan hukum.
“Antara lain, para advokat muda, advokat magang, lulusan hukum, dan mahasiswa hukum,” sambung Nur Iman, S.H. yang memandu langsung acara tersebut.
Di akhir sesi ditutup dengan pesan dan harapan dari Cak To. Advokat senior yang digadang-gadang bakal memimpin DPC Peradi Semarang itu berpesan bahwa penegak hukum jangan sekali-kali meninggalkan budaya literasi dan diskusi.
“Dua hal itu merupakan modal penting bagi seseorang yang masuk dalam dunia keprofesian hukum khususnya advokat,” pesan Sunarto, S.H.,M.H.
Acara tersebut dilanjutkan dengan sambutan dan pesan dari Bang Bun. Ia merespon acara ini dengan baik dan senantiasa mendukung hal-hal yang baik. Bang Bun juga memberikan motivasi kepada para peserta yang ingin terjun di dunia profesi hukum khususnya advokat.
“Dimana advokat saat ini merupakan salah satu profesi favorit bagi seorang sarjana hukum selain PNS dan sektor swasta lainnya. Peminat profesi advokat saat ini semakin meningkat karena dinilai sangat baik untuk prospek kedepannya. Dimana mau tidak mau semua orang pasti akan membutuhkan seorang advokat,” kata Bang Bun.
Ia juga memberikan informasi tentang syarat menjadi advokat. Dimana ada sebelum menjadi advokat, seorang lulusan hukum harus mengikuti Profesi Khusus Pendidikan Advokat (PKPA) dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Dan jika seseorang lulus ujian dan berumur 25 tahun maka akan diangkat dan disumpah menjadi advokat di Pengadilan Negeri Tinggi dimana ia bertempat tinggal. Ia juga memberikan informasi tambahan bagi mahasiswa hukum yang sudah lulus dari kampus namun belum mendapatkan ijazah dan hendak mengikuti PKPA ataupun UPA.
“Syarat legalisir ijazah dapat di ganti menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari kampus dimana ia kuliah,” tutupnya.
(*/Red)
Komentar