PATI – cakranusantara.net | Pengisian perangkat Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah disinyalir ada Kongkalikong. Pasalnya, Pengabdian salah satu calon Sekretaris Desa (Sekdes) saat uji publik ditolak oleh panitia.
Padahal dari pengabdian yang pernah dilakukan, Abdul Khakim pernah menduduki posisi sebagai pengurus Karang Taruna periode 2014 – 2019 dan Anggota LPMD periode 2020 – 2025, yang itu bisa dijadikan sebagai nilai point untuk syarat pendaftaran, hanya saja dari pihak panitia menganggap itu tidak sah.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan Panitia yang membatalkan pengabdian saya, apa yang diminta Panitia sudah saya penuhi, hanya surat keterangan dari Kepala Desa yang kurang,”Ungkap Abdul kepada media beberapa waktu lalu.
Dirinya mengaku, Sudah meminta keterangan pada kepala desa, hanya saja tidak diberikan dengan dalih pengabdian tidak sesuai dengan tata tertib Panitia, bahkan Kades juga meminta agar mundur saja sebagai calon perangkat Desa.
“Saya juga sudah menyurati Panwascam, dan pihak Panwascam mengatakan surat yang dilayangkan itu salah alamat,”Katanya.
Terpisah Kepala Desa Tlogorejo Supar ketika dikonfirmasi bahwa Abdul Khakim ketika membuat surat pernyataan ada 3 lembar, yakni surat pernyataan dirinya, pernyataan saksi minimal 3 yang bermaterai dan surat pernyataan dari Kepala Desa (Kades).
“Abdul Khakim ini daftarnya mepet dan kurang jeli, dan membuat surat pernyataan di kantor waktu pendaftaran, hanya membuat surat pernyataan dan membawa 3 orang saksi, sementara saat uji publik tidak sesuai dengan Perbup dan ditolak oleh Panwascam,”Kata Supar melalui pesawat selulernya Jumat (25/3/2022).
Meski begitu, Lanjut Supar, Khakim mengembalikan berkasnya ke pinitia, hanya saja panitia tidak berani menerima pengabdian itu karena mengacu pada Perbup, namun Khakim ini statusnya masih ikut karena sebagai syarat formal pendaftaran sebagai calon.
“Bukannya saya tidak merealisasi, itu salah kalau ada tanggapan seperti itu, namun SK awal 2020 Pemerintah Kabupaten Pati melalui Camat memerintahkan semua lembaga yang ada di Desa untuk memperbarui organisasi yang sudah ada, dan saat itu Khakim juga ada SKnya, tapi mungkin hilang, karena organisasi yang lain semua ada SKnya,”Ungkap Supar.
Sebelumnya, Lanjut Supar, Khakim sempat menghubungi via WA untuk menanyakan soal SK itu, hanya saja hal itu sudah diarahkan ke mantan Sekdes, karena tidak mungkin Kades menyimpan SK itu, dan ketika uji publik dipertanyakan, namun ternyata Khakim tidak menanyakan ke mantan Sekdes.
“Ini kesalahannya Khakim, dan waktu di Tata Pemerintahan saya disalahkan disuruh membuat SK lagi, namun saya tidak berani, dan Khakim lalu koordinasi ke Camat dan perangkat Desa, namun dicarikan tidak ada arsipnya, dan diarahkan membuat surat pernyataan, karena Khakim kepepet waktunya, hanya membuat surat pernyataan tanpa ada materai dan 3 saksi saja, bahkan tanpa meminta surat pernyataan dan tanda tangan dari Kades, karena memang saya tidak pernah dimintai, dan memang saat itu waktunya mepet.”Jelas Supar.
Diketahui, Pendaftaran pengisian perangkat desa dibuka sejak 2 Maret 2022, dan ditutup 9 Maret 2022. Panitia menetapkan lima orang calon perangkat desa yang akan mengisi Jabatan Sekdes. Kelima calon tersebut adalah Catur Wahyuningsih, Iwan Antoni yang merupakan suami istri, Fitri Boni Wulandari, Lia cahyaningsih dan Abdul Khakim.
(Mury)
Komentar