oleh

2 Pelaku Cabul Pada 3 Gadis Bawah Umur di Borgol Polisi

PATI-Cakranusantara.net| Kasus pencabulan masih terus terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pati, kali ini menyasar pada 3 Gadis naas masih di bawah umur, oleh 2 pelaku Cabul dengan modus menjadi Dukun dan janji akan di nikahi di Borgol Polisi.

Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing melalui konferensi Pers nya mengatakan Jika Innesial (TR) Warga Desa Banyumanis, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara telah melakukan tindak pencabulan kepada SCA (14) dengan alibi atau bujuk rayu apabila korban hamil akan bertanggungjawab untuk  menikahi Korban,”Ungkap Kapolres.

TR Dalam menjalankan aksi bejatnya sudah berkali-kali, ada yang di rumah atau kos-kosan turut Ds. Plangitan, Kecamatan Pati dan aksi bejatnya yang pertama di lakukan di pekarangan turut Desa Padangan, Kecamatan Winong.

Sementara Innesial DJKS warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati telah melakukan aksi cabulnya dengan alibi atau modus menjadi Dukun kepada Innesial CAM (11) dan innesial SR (12), dengan alibi akan mengeluarkan janin yang ada dalam perutnya harus melakukan hubungan badan atau Sex.

“Aksi DJKS dengan modus menakut-nakuti CAM dan SR bahwa dalam perutnya ada janin bayi kecil berwarna merah, dan harus di hilangkan dengan cara melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali, dan untuk hubungan badan itu sendiri sudah di lakukan sebanyak 4 kali di perumahan Sawong mas 2 Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati pada Jum’at (18/02/2022) Pukul 20.00 WIB,”Ujar Kapolres.

Akibat dari aksi bejatnya, kedua pelaku di jerat Pasal 81 Ayat 2 nomor 17 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2016, tentang  penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,”bunyi pasal 81 Ayat 2, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

(Ar-Mh)

Komentar

Tinggalkan Balasan