oleh

MI Warga Angkatan Kidul Dituduh Mencuri, Kasat Reskrim Angkat Bicara

PATI – Cakranusantara.net | Satu warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Mohamad Imron (MI) dipaksa mengaku jika telah mencuri uang milik tetangganya sendiri. Kejadian ini pada (26/2) lalu. Saat itu Imron mendapat intimidasi dan ancaman akan ditembak oleh innesial (TTK) jika tidak mengakuinya.

Menurut Gulo Esera S.H selaku kuasa hukum M. Imron, Peristiwa pencurian itu terjadi pada (25/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Padahal saat itu korban (Imron) berada di rumah, baru keluar rumah setelah mau berangkat shalat Jum’at sekitar pukul 11.00 WIB. Namun pada (26/2) korban diajak ngopi temannya, saat korban pulang dirinya di cegat seseorang meminta untuk berhenti dan mengikutinya. Lanjut, korban Imron dibawa ke persawahan. Saat itulah mendapatkan ancaman dan intimidasi dengan tuduhan mencuri uang.

“Ditempat itulah klien kami dipaksa mengakui perbuatan pencurian uang. Merasa tidak melakukan dan tak mau ngaku, klien kami langsung diancam berbagai cara agar mau mengakui perbuatannya, salah satu warga yakni TTK bahkan mengancam mau tembak Kepala klien kami. Karena ketakutan, akhirnya klien kami mengakui hal itu. Dengan cara direkam menggunakan video ponselnya atas paksaan TTK yang notabe nya perangkat Desa setempat. Akhirnya korban mengakui dirinya mencuri,” ungkap Sera.

Berbekal rekaman video korban yang sudah mengakui mencuri. Saudara TTK akhirnya menelpon seseorang yang diduga Polisi, Tak lama kemudian dua kendaraan roda 4 datang di lokasi kejadian yakni tim anggota Resmob Polres Pati. TTK bisa menyakinkan polisi dengan menunjukan video tersebut.

“Saat polisi datang, salah satu anggota menanyakan kebenaran video kepada klien kami. Usai dilakukan introgasi, korban di bawa ke rumah untuk mengambil barang bukti (BB) uang. Namun, saat digeledah tidak mendapatkan uang tersebut di rumah klien kami, atas kejadian itulah klien kami sempat di pukul oleh salah satu anggota polisi dengan menggunakan tongkat strome,” terang Gulo Esera, Kuasa Hukum dari LBH Perisai Pati.

Merasa tidak melakukan pencurian, Imron berinisiatif mengadu kejadian ke LBH Perisai Pati. Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Gulo Esera S.H, akhirnya M. Imron membuat laporan terkait kasus dugaan intimidasi dan pemerasan yang dituduhkan kepadanya ke Satreskrim Polres Pati. Tak hanya itu, M. Imron juga melakukan pelaporan atas dugaan kekerasan yang dilakukan petugas.

“Klien kami melaporkan dua perkara sekaligus, atas perbuatan TTK dan innesial (S) warga Desa Angkatan Kidul yang diduga mengancam dan mengintimidasi klien saya untuk mengakui perbuatan mencuri uang. Yang kedua adalah anggota Resmob Polres Pati dimana saat itu anggota tersebut diduga melakukan kekerasan dan penggeledahan rumah tanpa melalui prosedur,” terang Gulo Esera. Pada Jumat, (01/4/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, angkat bicara soal anggotanya yang terlibat dalam penggeledahan dan penganiayaan warga Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo yang diduga melakukan pencurian uang milik tetangganya.

“Saat itu anggota Resmob Polres Pati turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan laporan dari masyarakat. Yang disertai dengan kiriman rekaman video pada saat Imron ditanyai oleh TTK dan warga yang mengamankan Imron, Setelah di TKP, anggotanya menanyakan kasus itu kepada yang bersangkutan. Sebelum dibawa anggota, dia (Imron) ditanya dan mengaku uangnya disimpan di kresek di lemari rumah,” kata Ghala. Jumat (01/4/2022) usai pres realease di Mapolres Pati.

Begitu anggota (Resmob) sampai di rumah Imron untuk dilakukan penggeledahan sesuai pengakuan yang bersangkutan (Imron) aparat tidak menemukan uang yang diduga dicuri. Dan akhirnya Imron menjelaskan bahwa dia bukan pencurinya.

Selanjutnya, untuk menghindari amukan massa, karena yang mengamankan juga masyarakat dan Perangkat Desa, Imron akhirnya di bawa ke Kepala Desa setempat. Dengan harapan Kepala Desa bisa menjelaskan Kepada yang bersangkutan dalam hal ini TTK dan warga yang telah mengamankan Imron sebelumnya.

Kasat Reskrim Ghala menampik adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya. Justru menurutnya, anggotanya itu telah mewanti-wanti jangan sampai ada kekerasan.

“Terkait dengan kekerasan dipukul dengan alat setrum itu tidak benar, bahkan anggota kami sebelum ke TKP minta tolong kepada TTK yang perangkat desa jangan sampai ada kekerasan. TTK sudah diingatkan jangan sampai (penghakiman) massa di tempat. Justru tidak ada anggota yang melakukan kekerasan,” imbuhnya.

Anggota Resmob terjun ke lapangan berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat. Saat itu Bayan (TTK) menelepon anggota Resmob Polres Pati bahwa telah mengamankan orang yang diduga melakukan pencurian uang. Dari laporan itu, anggota dengan cepat menuju TKP dengan maksut mengamankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap diduga pelaku.

“Mendapat laporan dengan situasi darurat, para anggota dari Resmob langsung bergerak menuju TKP. Mengingat informasi yang didapat butuh respon cepat karena pelaku sudah diamankan warga dan perangkat desa. Untuk menghindari amukan masa maka anggota bergerak mengamankan diduga pelaku, dengan situasi itu jika kami tidak datang ke lokasi kan salah juga,” tandasnya.

Terkait laporan M. Imron, Kasat Reskrim berjanji akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Kalau nanti sudah ditemukan bukti – bukti, tentunya akan ambil langkah.

“Kami berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut, nantinya jika sudah ada titik temu tentunya rekan – rekan akan kami undang untuk pres rilis,” pungkasnya.

(Mds-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan