oleh

Kuasa hukum Anggota DPRD DKI Jakarta Akan Mengajukan Banding

Jakarta – Cakranusantara.net| Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan Viani Limardi terkait pemecatan di Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara Viani dan PSI.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para penggugat, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst,” jelas majelis hakim di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/4/2022).

PN Jakpus juga menghukum Viani sebagai penggugat membayar biaya perkara Rp 830 ribu. Karena eksepsi atau nota keberatan PSI diterima, hakim tidak melanjutkan sidang gugatan Viani ke tahap selanjutnya.

Kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni, SH menilai putusan PN Jakpus keliru dan salah. Dia juga menyebut Perbuatan yang dilakukan oleh DPP PSI jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan yang dilakukan DPP PSI itu jelas perbuatan melawan hukum, karena surat peringatan 1, 2, 3, dan surat pemberhentian diberikan di waktu yang bersamaan yaitu pada hari yang sama tgl 25 september 2021, yang semestinya surat peringatan 1,2, dan 3 ada rentang waktu atau jarak. Hal tersebut kita duga sengaja dilakukan DPP PSI utuk menghilangkan kesempatan bagi kliean kami untuk membela diri ke Mahkamah Partai, hal itu lah yang kita gugat di PN Jakarta Pusat,” ungkap Fatoni.

Karena hal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 9 Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPP PSI sendiri, dimana bersarkan pasal 9 tersebut semestinya klien kami diberikan hak dan kesempatan membela diri ke mahkamah partai setelah diberikan surat peringatan ketiga.

Fatoni mengatakan akan mengajukan permohonan Banding. Saat ini kami tim kuasa hukum Viani Limardi sedang menyiapkan berkas untuk melakukan Banding terhadap putusan hakim.

“Klien kami nggak ada kesempatan membela diri jadi menurut kami putusan PN Jakarta Pusat keliru dan salah. Kami akan melakukan upaya hukum. Kita akan banding,” jelasnya.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan