Pati – Cakranusantara.net| Warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah innesial (SG) resmi di Polisikan di Polres (Kepolisian Resort) Pati. Pasalnya warga tersebut disinyalir telah melakukan penyerobotan lahan.
Data yang di himpun media ini Suyitno mengatakan, pihaknya sudah melaporkan innesial SG atas dugaan penyerobotan Tanah milik Negara atau SDA (Sumber Daya Alam) yang merupakan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dugaan penyeroboton tanah ini tidak diketahui oleh Pihak SDA maupun masyarakat yang mana tanah tersebut telah dikuasai oleh inisial SG yang merupakan warga Desa Guyangan, Kecamatan Winong.”Tutur Yitno, Sabtu (16/04/2022).
Pelaporan berawal dari salah satu Warga Desa Guyangan yang akan mengajukan sebidang tanah untuk disertifikatkan ke dinas terkait, namun tidak bisa dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah tambiran milik SDA.
Berawal dari dugaan Oknum PNS inisial SG telah melakukan penyerobotan tanah. sekarang resmi diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Pati dengan di dampingi oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Pati, pada Rabu (13/04/2022).” Tambahnya.
Laporan Kepolisian Resort (Polres) Pati Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah) atas dugaan penyerobotan tanah/ Aset Negara milik SDA sesuai pasal 167 dan 385 KUHPidana serta peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 51 tahun 1960.”Tegas Yitno.
Sementara itu, Suyitno selaku Sekertaris LSM BPPI mendampingi Warga yang mengetahui Kronologi atas dugaan penyerobotan tanah Aset milik Negara, berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
(Tim-Red)
Komentar