Pati – Cakranusantara.net| Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Pati pantang mundur dalam membela dugaan penyerobotan tanah di Desa Guyangan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menindak lanjuti berita yang sempat terbit sebelumnya katakan berita tandingan dari media online lain, Yitno selaku Sekretaris BPPI Kabupaten Pati kepada awak media mengatakan, meski demikian pihaknya akan tetap terus mendampingi warga dan pantang mundur, hingga semuanya terusut tuntas, ibarat kata ini ada benang kusut yang perlu di urau,”tegas Yitno saat ngobrol dengan sejumlah awak media di halaman sebelah utara Stadion Joyo Kusumo Pati.
Baca Juga berita sebelumnya ; https://www.cakranusantara.net/budaya/sg-warga-desa-guyangan-diduga-jadi-mafia-tanah/
Kami dengan perwakilan warga Desa Guyangan memang melaporkan innesial SG ke Polres Pati dan itu ada tanda terima laporanya (sambil menunjukan bukti laporanya),” Tambah Yitno.
Munculnya berita tandingan yang mengatakan berita itu tidak benar justru berita tandingan itulah yang mungkin tidak benar atau Hoax, kalau disebutkan atas pemberitaan mau diambil langkah hukum itu hak mereka, silahkan saja.
“Yang jelas kami tidak mundur atas apa yang diamanatkan warga Desa Guyangan kepada kami, akan kami perjuangkan tanah yang diduga diserobot mafia tanah itu, semoga dengan terungkapnya kasus ini kasus mafia tanah yang lain juga bisa diungkap,”ujar Yitno penuh harap.
Kebenaran kasus tentang dugaan penyerobotan tanah tentunya kami ataupun pengacaranya SG tidak bisa memastikan, sekarang biar penyidik Polres Pati dan Pengadilan Negeri (PN) yang memastikannya.
“Kami hanya menuntut kebenaran, kalau pengacaranya bilang tidak benar adanya penyerobotan itu sah-sah saja, biar proses hukum yang menjawab sehingga kebenaran itu bisa terungkap,” terang Yitno.
Untuk diketahui, awalnya muncul pemberitaan bertajuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial SG diduga serobot tanah milik SDA (Sumber Daya Air) yang terletak di Desa Guyangan, Kecamatan Winong. Selanjutnya muncul berita tandingan yang menyatakan jika berita tersebut tidak benar dan tidak mendasar.
(Tim)
Komentar