oleh

Ujian CAT di UTC, Dinilai Ada Yang Ganjil, ini Yang Terjadi

Semarang – Cakranusantara.net| Pelaksanaan Ujian pengisian Perangkat Desa, Kabupaten Pati Pati, Jawa Tengah berhasil Kelar, Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel UTC convention Semarang 16/04/2022 (kemarin) di Mulai Pukul 09.00 WIB samapai 14.30 WIB berlangsung dua session.

Peserta Ujian berjumlah 706 terdiri Laki laki dan Perempuan, untuk mengisi 187 Formasi yang dibuka dari 90 Desa. Dengan demikian tahapan berikutnya akan segera menyusul susui jadwal SK Bupati Pati no 141/3259 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Kedua Atas Keputusan Bupati Pati no 141/1087 Tahun 2022 Tentang Jadwal Pengisian Perangkat Desa Tahun 2022.

Terkait hal tersebut, seuai ujian yang dibuka maka dari jumlah peserta, harus rela kembali lenggang kaki dengan tangan hampa karena tidak lulus ujian.

Hal yang menarik perhatian dan perlu untuk di kaji adanya kejadian di Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen yang mengisi Lima formasi diantaranya Sekertaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), Kaur Perencanaan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan, uniknya dari formasi tersebut tidak ada satupun calon perangkat Desa yang tidak lulus ujian.

Kemudian Desa Sukolilo, Kecamatan Sukolilo dari 3 formasi namun pada Kaur Perencanaan Tidak ada satupun Calon yang lulus ujian. Ini bisa dilihat langsung saat passing grade berjalan, Setelah 100 soal pertanyaan dengan metode pilihan ganda terjawab semua ternyata tidak ada yang mendapatkan nalai 50 sebagai Persyaratan lulus ujian.

Banyak komentar dari peserta seleksi perangkat desa, seperti yang di ungkapkan Rhisun Peserta dari Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso menilai bahwa soal ujian sistem CAT (Computer Assesment Test) tidak mudah dan juga tidaklah sulit “Gampang gampang angel garape mas”, harus banyak belajar tentang pemerintahan,” Ujarnya.

Lain lagi dengan A’an Peserta dari Desa Gebang, Kecamatan Gabus menyampaikan bahwa soal agak sulit apalagi terlihat timer di komputer bikin semakin memeras pikiran karena berpacu dengan waktu.

“Agak sulit juga ya tetapi alhamdulillah dapat nilai cukup baik, walaupun harus berpacu dengan waktu, dalam 100 soal harus bisa selesai dengan waktu 90 menit” Ungkap A’an.

Ditempat yang sama, ada peserta yang merasa dirugikan oleh pihak panitia, karena penjelasan panitia tidak sesui dengan apa yang dikerjakan, seperti yang dialami Sari salah satu peserta dari Desa Sambirejo, Kecamatan Gabus mengeluh, saya merasa dirugikan.

“Panitia menjelaskan bahwa soal PPKN berjumlah 13 pertanyaan ternyata ada 26 pertanyaan yang muncul, kemudian jawaban saya rubah mas tetapi di tabel tidak berubah kan nilai saya berkurang walupun jawaban saya benar,” Keluh Sari.

Dari berbagai komentar atau ungkapan dari para peserta ujian tidak menutup kemungkin, masih banyak lagi peserta yang mengalami hal serupa tetapi belum mau mengutarakan atau takut berbicara, tentu hal ini akan berdampak pada salah satu pihak yang dirugikan, sebenarnya ada apa, kenapa hal seperti itu bisa terjadi?.

Sedangkan Sebelumnya Kamis (14/04/2022) lalu di lakukan Rapat koordinasi Banggar dengan petinggi (Pejabat Tinggi) DPR di Gedung DPRD Kabupaten Pati, meminta agar pengisian perangkat Desa yang dilaksanakan Sabtu (16/04/2022) di tunda sementara waktu untuk dilakukan pembenahan, namun hal itu tidak di gubris sama sekali oleh pihak Panitia maupun pihak ketiga.

Bersambung

(pri/CN)

Komentar

Tinggalkan Balasan