PATI – Cakranusantara.net | Postingan Akun Zefh Zeulonk melalui Aplikasi Facebook dalam Grup Kumpulan Anak Asli Pati menghebohkan warganet. Pasalnya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memiliki arti “Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik” yang menyasar di rumahnya ternyata bukanlah motornya.
Kemudian hal itu di utarakan di media sosial (Medsos) Facebook dengan kata-kata “Tulung seng gadah motor vega zr ijo K 6981 KG. Kerekam di lampu merah prapatan Gor puri. Tanggal 1 juli 2022. Ndang di rampungke urusane. Suwun”, postingan itu menuai berbagai macam komentar warganet hingga 325 komentar diantaranya;
Rizal Sang Rimbawan berkomentar, Jika itu plat palsu silahkan bagi yg tertilang dan tdk merasa itu motornya bisa bawa STNK dan motor aslinya ke satlantas buat pelaporan soal pengalaman saya kemarin seperti itu dan Alhamdulillah bebas tilang
Tapi jika surat salah alamat abaikan saja atau bisa kembalikan surat ke satlantas dan bilang bahwa tdk pernah memiliki mtr tersebut maka nanti akan di proses ke kepolisian tapi plat nomor akan di bekukan
Karena kasus saya kemarin salah alamat tilang jafi saya merasa tdk pernah punya motor tersebut bahkan tdk pernah melakukan transaksi jual beli mtr tersebut jadi surat tak kembalikan ke satlantas (jln Ahmad Yani depan sma 2) katanya nanti akan di proses kepolisian dan plat nomor motor yg bersangkutan akan di bekukan
Dari pengalaman pribadi soalnya.
BeGe berkomentar, Halach wez mbuh…lah wong anakku cah sklh LG umur 17th lebih 1mg wae ditilang lur,gara2 drung nduwe SIM.nek MPP bayar 150rb.pdhal bch sing do diterno mbokne PNS,pakne tentara dendane iso dinego dgn kesalahan yg sama.tp anakku Peh mangkat Dewe digepok 150rb.maaf lur skdar curhat Ben Lego atiku ☺️🤭
Eko Mintarjo berkomentar, Ruwet….
Utek e ra tekan…
Iki ngene…
Plat nomor mu ditiru motor bodong…
Sing keno tilang sing dwe plat motor asli…
Gae aturan kuwi dipikir no…
Ojo mung pota poto…
😲😲😲😲
Saiful Alim berkomentar, Nek iki kebangeten sing nilang, garis wes pudar ngono kok ketoke yo iseh nempel, mbuk yo diperbaiki ndisek, sing nilang uteke soak.
Rondhi berkomentar, Ya allah pak” iku garis dak wes suwe .cet te ae wes luntur terlindas ban dikit aja kok gak trimo jalok denda 🤣🤭🤭
Saiful Amri berkomentar, Kelemahan tilang online. Banyak motor bodong yg platnya di samakan dgn motor resmi sehingga merepotkan yg punya kendaraan resmi.
Fitria Agustiningrum berkomentar, Halach wez mbuh…lah wong anakku cah sklh LG umur 17th lebih 1mg wae ditilang lur,gara2 drung nduwe SIM.nek MPP bayar 150rb.pdhal bch sing do diterno mbokne PNS,pakne tentara dendane iso dinego dgn kesalahan yg sama.tp anakku Peh mangkat Dewe digepok 150rb.maaf lur skdar curhat Ben Lego atiku ☺️🤭
Masih banyak lagi komentar warganet lainnya, yang masih awam terkait tilang Etle itu, yang menandakan masih perlunya sosialisasi dari Satlantas Polres Pati kepada warga akan langkah-langkah yang harus mereka jalani dalam mem ferifikasi identitas kendaraan yang terkena Etle itu, baik secara langsung maupun media-media Sosial.
Apalagi di zaman yang serba modern ini, banyak media-media masa yang di lengkapi dengan kecangihannya masing-masing untuk bisa membantu mensosialisasikan terkait tilang Etle.
Sementara itu, Baur Tilang Sat Lantas (Satuan Lalu Lintas) Polres (Kepolisian Resort) Pati Aiptu Moch Riva’i., S.H., saat di konfirmasi memberikan pencerahan akan langkah yang harus dilakukan apabila pengendara Sepeda Motor (SPM) atau Kendaraan Bermotor (KBM) tercupter pelanggaran ETLE / MOBILE GOSIGAP;
1. Segera konfirmasi / datang ke kantor Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Ur Tilang Sat Lantas Polres Pati di
Jl. A. Yani (depan SMA 2 Pati).
2. Apabila SPM tersebut sudah dijual ataupun No Pol dipalsukan (digandakan) yang bersangkutan Wajib / Tetap hadir dikantor Unit Gakkum Ur Tilang tidak hanya lewat WhatsApp (WA), apabila tidak hadir bisa diadakan pemblokiran.
3. Banyak No Pol yang digandakan / di palsukan.
Sebagaimana menindaklanjuti dasar-dasar hukum atau landasan terkait UU tentang tilang Elektronik yakni;
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Pasal 5 ayat (1) “informasi elektronik dan/ atau dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Pasal 5 ayat (2) “informasi elektronik dan/ atau dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan perluasan alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
Pasal 249 (3) “kegiatan pusat kendali sistem informasi dan komunikasi Lalulintas dan Angkutan jalan sekurang-kurangnya meliputi; Butir D. Dukungan penegakan hukum dengan alat elektronik dan secara langsung”.
Pasal 272 ayat (1) “Untuk mendukung penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.
Pasal 272 ayat (2) “hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan “.
3. Peraturan pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang “tatacara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan Penindakan pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan jalan”.
4. Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang “Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor”.
5. Azas Vicarius Liability (Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengganti pidana/ kesalahan).
Namun utamanya, saya mengajak kepada warga masyarakat agar selalu taat dan tertib dalam berlalu lintas agar tidak kena tilang Etle. Jika yang sudah terkena tilang Etle segera urus dengan cara datang ke kantor Gakkum Satlantas Polres Pati,” tandas Baur Tilang.
(RN-RED)
Komentar