oleh

Pemusnahan BB Tindak Kejahatan di Kejari Pati

 

Pati – Cakranusantara.net | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Pati dan Kepolisian Resort (Polres) Pati melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) Tindak Pidana Umum, dalam rangka hari Bakti Adhyaksa yang ke-62 di Halaman Kejari Pati.
Dalam perkara Narkotika dan Kesehatan, barang bukti yang di musnakan berupa Narkoba jenis sabu seberat 41,51 gram, dan 4.062 butir tablet jenis Zipras, Aprazolam, Tramadol Hcm, dan Trihekyphenidyl Tablet.
Untuk barang bukti perjudian berupa 1 Handphone, 95 kupon kosong, 1 bendel kertas catatan uang perjudian, 1 sepidol warna merah, 1 kalkulator, 1 Staples, 1 Handphone Nokia, 3 kartu remi, 2 kupon isi pasangan judi, 2 kupon kosong, 3 lembar kertas lamaran, 1 bolpoin, 1 bandel kertas karbon dan 1 hp merk Nokia.
Sedangkan untuk perkara Penggelapan, barang bukti berupa 1 buah Hp Vivo warna Gold, 4 buah baju dan 3 buah celana pendek  dan perkara Pencurian barang bukti, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah topi warna cokelat, 1 unit buah Handphone merk Samsung, 1 buah helm merk Honda, 1 buah gagang kunci leter T beserta 4 buah anak kunci, 1 buah tas dan 1 puncuk suftgun beserta 6 butir Selongsong peluru.
Dan yang terakhir untuk Perkara Minuman Keras (Miras) barang bukti berupa, 212 botol yang terdiri dari beberapa jenis mi Uman beralkohol berupa, Wiskhy, Vodca, Anggur Merah, Anggur Malaga, Soju, Congyang dan Arak Putih.
Dari 5 kasus tersebut Polres Pati membekuk 58 tersangka yang terdiri dari 45 kasus Narkotika dan Kesehatan, 4 kasus Perjudian 2 kasus Penggelapan, 2 kasus Pencurian dan 5 kasus Minuman Keras (Miras).
Pemusnahan barang bukti ini bertujuan, untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejari yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP.
Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika dan Psikotropika, akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara  dibakar dan dihancurkan dengan dengan palu.
(Ts)

Komentar

Tinggalkan Balasan