Jakarta – Cakranusantara.net | Dalam laporan Pusat Kajian gerakan Hati Nurani Rakyat (Pusaka Gerhana) Sulawesi Tenggara saya dukung mengenai pembangunan ilegal Jetty II (terminal khusus/ tersus) PT. Cinta Jaya di pantai Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga tanpa mengantongi ijin dari Direktorat Hubungan Laut dan Sungai Kementerian Perhubungan.
Dimana PT. Cinta Jaya sebagai kontraktor pembangunan Tersus/ Jetty II dianggap melanggr pasal 6 jo pasal 8 Permenhub No.51 Tahun 2011 dimana harus disebutkan dengan jelas akan tapal batas wilayah pembangunan dengan koordinat yang tepat dan harus ada kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sesuai pasal 109 jo pasal 36 ayat (1) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria selaku Advokat dan juga pengamat hukum dan juga Dosen, masih lanjutnya, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Molawe mengeluarkan surat KUPP.UM.003/02/VIII/UPP.MLW.22 tertanggal 2 Agustus 2022 yang berisi :
“PT. Cinta Jaya selambatnya 3×24 jam harus mengurus Surat Penetapan Izin Pembangunan Jetty II dan izin komersial operasional Tersus Jetty II di Molawe, harus menghentikan sementara kegiatan bongkar muat terminal khusus sampai legalitas terpenuhi,” lanjutnya.
Surat itu menjadi peringatan bagi PT Cinta Jaya yang diduga tanpa mengantongi ijin operasional dan ijin pembangunan Jetty II itu diduga telah melanggar pasal 297 huruf e UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Dugaan pelanggaran karena belum mengantongi ijin dengan lengkap itu dapat diberikan sanksi Pidana, selain Denda bagi Pengelola maupun Korporasinya,” lanjutnya lagi.
Agus Salim Direktur Operasional PT. Cinta Jaya melalui juru bicara (jubir) pembangunan jetty hanya satu tapi terbagi dua bagian (sikok bagi duo),
“Walaupun ijin Jetty I ada di Desa Tapungjaya, Kecamatan Molawe, jadi tidak mungkin jetty meliputi dokumen peruspantai di dua Desa yang bersebelahan, ini sudah indikasi harus ada dua ijin jetty tidak cukup satu ijin jetty,” imbuhnya.
Herry Asiku Direktur PT. Cinta Jaya diduga telah melakukan persekongkolan dengan perusahaan tambang lainnya dengan cara ilegal mengambil area/ kawasan hutan diluar area izin usaha pertambangan (IUP) dengan modus meminjam dokumen untuk penjualan area dan menambang batubara di kawasan hutan lindung nasional.
“Juga menimbulkan pencemaran lingkungan wilayah Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Molawe dimana limbahnya diduga dibuang begitu saja (asal-asalan) dan menimbulkan pencemaran tanah dan udara bagi anak SDN itu,” ujarnya.
Untuk itu, harus ada sanksi pidana dan perdata bagi Pengurus dan Korporasi dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Pertambangan (Minerba) dan pasal 59 ayat (4) UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH.
“Saya meminta kepada pihak Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara dan Aparat Penegak hukum (APH) agar bertindak tegas atas pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh PT Cinta Jaya itu,” tutup Kurnia Zakaria.
(RN-RedCN)
Komentar