Pati – Cakranusantara.net | Warga Desa/ Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah keluhkan rumahnya yang bakal dilelang pihak PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Juwana Artha Sentosa (JAS) melalui KPKNL Semarang.
Innesial SA warga Dukuh Mbibis Desa/Kecamatan Margorejo mengatakan, jika hal itu terjadi. Lantaran pihaknya sudah dinilai belum membayar atau melunasi pinjaman dengan plafon sebesar 80 Juta Rupiah.
“Awalnya, pada akhir tahun 2018 yang lalu, telah berhutang pada pihak BPR JAS sebesar itu. Karena terdampak pandemi akhirnya belum mampu untuk melunasi hingga sekarang,” katanya.
Setelah saya konfirmasi ke pihak BPR karena mau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan limit 180 Juta rupiah pada 13 Desember 2022 mendatang.
“Anehnya Tejo (Pegawai-Red) mengatakan hal yang beda dengan yang sudah dikatakan Desy (Pegawai-Red), ketika dikonfirmasi via phone, karena saat itu ia sedang tidak ada di Kantor, katanya sedang di Semarang,” lanjutnya.
Mendengar itu, membuat saya bertanya-tanya. Karena saya rasa ada suatu hal yang janggal, setelah mendapatkan penjelasan dari keduanya itu. Kok beda.
“Sebenarnya ada apa, dan pihak kami juga berharap, bisa diberikan kejelasan terkait hal itu. Meskipun demikian, kami juga meminta jeda waktu, untuk menyelesaikan tanggungan, saat ini kami masih terus berusaha untuk melunasinya,” tambahnya.
Senada, innesial AA yang juga warga Dukuh Mbibis Desa/ Kecamatan Margorejo juga mengungkapkan hal yang sama, pihaknya sangat menyesalkan itu. Karena ia juga mendapatkan surat lelang yang sama.
“Saya juga sudah mendapatkan surat permohonan yang sama, yang pada intinya bakal melelang lahan beserta bangunan yang masih kami tempati itu. Untuk hutang saya di BPR JAS, lebih besar jika dibandingkan dengan SA,” jelasnya.
Namun. Meski demikian, kami (SA dan AA-Red) masih memiliki itikad baik untuk melunasinya, dan sampai saat ini masih terus berusaha.
“Semuanya butuh waktu, apalagi jumlahnya juga tidak sedikit. Jadi kami berharap, pihak BPR bisa memberikan kelonggaran waktu kepada kami agar jangan dilelang dulu,” tutupnya.
Surat permohonan lelang itu berbunyi “Merujuk penerbitan tiket permohonan lelang dari KPKNL Semarang atas permohonan lelang nomor 284/BPR-JAS/VIII/2022 atas nama ibu Sri Idawati pada tanggal 27 Oktober 2022, dengan ini kami beritahukan kepada ibu Sri Idawati bahwa Objek Agunan hutang yang dijaminkan kepada bank yaitu berupa : Sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya dalam sertifikat Hak Milik No. 1716 terletak di desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, NIB 11.11.12.07.02432 Surat ukur tanggal 22/1/1987 No. 236/1987, luas 295 M2. atas nama Sarip bin mani,” tulis dalam permohonan penerbitan tiket lelang itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Redaksi (Jurnalis media Cakranusantara.net) belum Konfirmasi lebih lanjut ke pihak PT BPR JAS, terkait perkara yang menimpa SA dan AA tersebut.
Bersambung
(RN-Red)
Komentar