Jakarta – Cakranusantara.net | Bermula para mahasiswa ditawari investasi/ kerjasama usaha penjualan online milik SAN dengan imbal hasil 10 persen tiap transaksi di toko onlinenya.
Mahasiswa tidak perlu setor modal terlebih dahulu, akan tetapi diberi talangan pinjaman dari kredit online (pinjaman online/ Pinjol). Dan Pinjol beserta bunganya akan ditanggung SAN. Akan tetapi ternyata hanya modus penipuan belaka (iming-iming).
Apalagi Pinjol dari perusahaan Pembiayaan Multi Finance sehingga mahasiswa tertipu oleh perusahaan pinjol berkedok perusahaan Emiten Finance/ Pialang/ Broker. Modus penipuan berkedok Toko Online mirip Shopee/ Lazada/ Bukalapak/ Tokopedia dengan penjualan barang online yang disepakati seakan-akan barang yang dibeli korban diterima padahal tidak (fiktif) biasanya dalam bentuk barang konsumtif mahasiswa sendiri, uang pinjaman masuk ke rekening SAN sendiri.
Korban tercatat, 333 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Sedangkan, dari IPB University yang melapor ada 116 mahasiswa terjerat pinjol berkedok investasi.
Dimana SAN diduga telah mendapatkan uang sebesar 2.1 milyar rupiah, dan diduga melakukan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Bermula, mengontak innesial SN melalui Kating (kakak tingkat) di IPB, dan bersedia menjadi sponsor project campus asal SN, bersama teman-temannya ikut bisnis investasi yang ditawarkan dengan membeli barang-barang dari akun aplikasi e market place/ online shop dan pembayaran melalui pinjaman dari finance.
SAN akan menalangi terlebih dahulu kredit tetapi prosedurnya seakan-akan SN dan teman-temannya meminjam kredit melalui perusahaan Fintech, lalu keuntungan 10% diberikan kepada SN sebagai sumbangan project campus, SN sendiri meminjam ke Pinjol hingga 14 juta rupiah, selama bulan Agustus-November 2022.
Akan tetapi. Akhirnya SN tersadar, korban penipuan setelah merasa diteror debt collector (DC) Pinjol, karena belum mencicil utangnya, sedangkan SN sendiri belum menerima 14 juta rupiah itu, apalagi terima hasil imbal hasil keuntungan 10% itu dari SAN.
Ternyata, korban SAN bukan SN saja, namun ada sebanyak 333 mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi sekitar Bogor dan mungkin ada diberbagai kota lainnya.
Mengapa Mahasiswa bisa tertipu, karena pelaku Wanita, serta dikenalkan Kakak Tingkat (Senior), dan banyak teman yang tertarik, dengan iming-iming imbalan hasil 10%, tiap bulannya tanpa modal sejak awal Januari-Juli 2022.
Akan tetapi, bulan Agustus 2022 macet dan awam tentang Finansial teknologi sendiri. Seharusnya, mahasiswa harus tahu info Pinjaman Online melalui :
Website Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financialtechnology/Default.aspx
www.ojk.go.id pilih menu IKNB pilih FinTech dengan nomor WhatsApp OJK
No. WA. 081-157-157-157 ketik nama perusahaan PINJOL kemudian kirim pesan Telepon 157 atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id
Perusahaan Pinjol harus terdaftar/ bergabung menjadi anggota Asosiasi Fintech pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). OJK sendiri bulan Oktober 2022 membekukan 88 badan usaha Pinjol diduga Ilegal, sedangkan bulan September 2022 membekukan 105 badan usaha Pinjol.
Sementara, pada November memproses pembekuan 102 badan usaha Pinjol. Satgas Waspada Investasi sendiri selama tahun 2018-2021 mencatat ada 3.365 badan usaha Pinjol Ilegal.
OJK menyarankan mahasiswa, jika meminjam Pinjol ada 5 perusahaan Fintech yang layak : Kredit Pintar, Kredivo, KTA Kilat, Ada Kami, Dana Rupiah. Mahasiswa jangan mudah meminjamkan HP dan KTP/KTM kepada siapapun tanpa alasan yang jelas.
Pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Finansial Teknologi) dan POJK No.13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di sektor Jasa Keuangan.
Pinjol legal, cirinya bunga harian maksimal 0.8 % perbulan dan berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata jo Lembaga Negara No.22/1948 yaitu 6 % per tahun. Mahasiswa tahu bahwa Pinjol di Perusahaan Finansial Teknologi berbeda dengan Pinjaman Leading melalui Perusahaan Pembiayaan.
Karena Pinjol adalah : Peer to Peer Lending atau Ground founding sebuah market place, yang digunakan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman yang merupakan perseorangan dengan prosedur lebih sederhana dan tidak rumit tanpa agunan, dapat diselesaikan proses akan paling lambat seminggu (5 hari kerja) proses akad kreditnya cukup kirim foto kopi KTP berwarna dalam bentuk ke WA dengan pinjaman maksimal 1 juta hingga 20 juta rupiah dan bunga terjangkau, tetapi bersifat (harian) dan kompetitif dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja karena lewat kemudahan smartphone.
Market Aggregator sebuah situs yang menyajikan berbagai informasi terkait keuangan kepada pengguna dengan memberikan perbandingan berupa layanan asuransi, investasi, kartu kredit, dan layanan keuangan lainnya.
Risk and Investment Management
Fintech yang berfungsi untuk mengatur rencana keuangan untuk berbagai kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang seperti konsultan perencana keuangan.
Payment, Settlement, and Clearing
Fintech yang dipergunakan untuk melakukan transaksi keuangan secara online, tanpa transaksi tunai.
Perlindungan Hukum Nasabah Finansial teknologi ini diatur dalam Pasal 30-37 POJK No.77 Tahun 2016 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang UU Perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik,” hal itu semua diungkapkan Dr. Kurnia Zakaria., MH.
(Rohman)
Komentar