Jakarta – Cakranusantara.net | Tukar menukar Aset Desa (pemindahtanganan/ Tukar Guling), berupa tukar-menukar tanah milik desa dengan warga, menurut menteri dalam negeri Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan tahun 2014 dan 2015 terdiri dari:
a. untuk kepentingan umum;
b. bukan untuk kepentingan umum; dan
c. tanah kas desa selain untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum.
_Tukar Menukar Aset Desa Untuk Kepentingan Umum
Ketentuan Tukar Menukar Aset Desa untuk Kepentingan Umum:
a. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
b. apabila tanah pengganti belum tersedia maka terhadap tanah pengganti terlebih dahulu dapat diberikan berupa uang;
c. penggantian berupa uang sebagaimana dimaksud harus digunakan untuk membeli tanah pengganti yang senilai;
- 1. Ganti rugi berupa uang apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih sisa uang yang relatif sedikitatau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan selain untuk tanah.
2. Besaran dan penggunaan selisih sisa uang diatur oleh Bupati/Walikota.
3. Selisih uang dimasukkan dalam Kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.
d. tanah penggantisebagaimana dimaksud diutamakan berlokasi di Desa setempat; dan
e. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat sebagaimana dimaksud, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satuKecamatan dan/atau Desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
_Tahapan Tukar Menukar Aset Desa untuk Kepentingan Umum:
1. Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar tanah milik Desa dengan calon lokasi tanah pengganti berada pada desa setempat;
2. Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota, untuk selanjutnya Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijinkepada Gubernur;
Tahapan Tukar Menukar Aset Desa untuk Kepentingan Umum apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di Desa setempat:
a. Bupati/ Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk mendapatkan kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam berita acara;
1. Tinjauan Lapangan dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.
2. Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
3. Hasil Tinjauan lapangan dan verifikasi data dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
4. Berita Acara memuat:
a. hasil musyawarah desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desaberdasarkan penggunaannya; dan
c. bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
b. Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan;
c. Sebelum pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data;
d. Setelah Gubernur memberikan persetujuan, selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa.
e. Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri.
_Tukar Menukar Aset Desa Bukan Untuk Kepentingan Umum
1. Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis dengan tetap memperhatikan dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
2. Kepentingan nasional yang lebih penting dan strategis seperti pengembangan kawasan industri dan perumahan.
3. Tukar menukar dilakukan dengan ketentuan:
a. tukar menukar dilakukan setelah terjadi kesepakatan besaran ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan menggunakan nilai wajar hasil perhitungan tenaga penilai;
b. tanah penggantidiutamakan berlokasi di desa setempat;
c. apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, tanah pengganti dapat berlokasi dalam satukecamatan dan/atau desa dikecamatan lain yang berbatasan langsung.
4. Tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang tukar menukar Tanah milik desa;
b. Peraturan Desa ditetapkan setelah mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur, dan persetujuan Menteri;
c. Sebelum Bupati menerbitkan ijin terlebih dahulu membentuk Tim Kajian Kabupaten/Kota;
d. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud keanggotaannya terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan serta ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
e. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dengan mengikutsertakan tenaga penilai;
f. Tim Kajian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud melakukan pengkajian berupa peningkatan ekonomi desa, menguntungkan desa, dan tidak merugikan aset desa; dan
g. Hasil kajian sebagaimana dimaksud sebagai bahan pertimbangan; dan
h. hasil kajian sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Gubernur untuk permohonan ijin.
5. Gubernur sebelum menerbitkan ijin terhadap tukar menukar tanah milik desa, terlebih dahulu melakukan kajian melalui tinjauan lapangan dan verifikasi data.
6. Tinjauan lapangan dilakukan untuk melihat dan mengetahui secara materiil kondisi fisik lokasi tanah milik desa dan lokasi calon pengganti tanah milik desa.
7. Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
8. Hasil Kunjungan Tinjauan lapangan dan verifikasi data dimuat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh para pihak dan/atau instansi terkait lainnya.
9. Berita Acara memuat antara lain:
a. hasil musyawarah desa;
b. letak, luasan, harga wajar, tipe tanah desa berdasarkan penggunaannya; dan
c. bukti kepemilikan tanah desa yang ditukar dan penggantinya.
10. Berita Acara sebagai dasar dan pertimbangan Gubernur untuk menerbitkan ijin dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
11. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data guna memperoleh kebenaran materiil dan formil yang dituangkan dalam Berita Acara sebelum memberikan persetujuan.
12. Hasil tinjauan lapangan dan verifikasi data sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Surat Menteri.
(Red)
Komentar