Pati – Cakranusantara.net | Penjabat (Pj) Bupati Pati hadiri pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADes) tahun 2022.
Materi bimtek Sipades akan disampaikan oleh Diva Nugroho Saputro Analis kebijakan ahli muda, dan Pradipta Adiyasa Analis pengelola keuangan Dispermades Dukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Bimtek Sipades secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Pati, ia menyebut, peserta akan mendapatkan pengetahuan tentang pemanfaatan aset desa secara akuntabel, di The Safin Hotel.
Dalam arahannya, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pencatatan aset desa ini harus dilakukan dengan baik dan akuntabel. Menurutnya, pencatatan aset desa yang dilakukan dengan baik tentunya akan mudah untuk dipertanggungjawabkan.
“Kita sudah melaksanakan pembangunan yang ada diwilayah bapak dan ibu sekalian, tapi kalau tidak dibarengi dengan pencatatan aset dengan baik, tentunya akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ungkap Henggar. Senin (28/11/2022).
Dengan adanya aplikasi SIPADes ini, Henggar berharap nantinya aset-aset desa, bisa dengan mudah untuk dilihat.
“Sehingga apa yang sudah bapak ibu laksanakan tentunya juga tercatat dengan baik dan dapat kita manfaatkan aset-aset yang sudah kita bangun,” harapnya.
Henggar menambahkan, saat ini betapa pentingnya pengelolaan aset desa dilakukan. Sehingga melalui aplikasi SIPADES ini tentunya pencatatan aset desa akan betul-betul dilaksanakan dengan baik, akuntabel rransparan serta efisien.
“Jadi inilah yang sangat kami harapkan. Pada pagi hari ini berkumpul mudah-mudahan nanti mendapatkan pencerahan agar bagaimana bisa mengoptimalkan aplikasi SIPADES ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Pati Imam Kartiko menambahkan, pengelolaan aset desa yang dijalankan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum.
“Transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai akan meningkatkan pendapatan desa serta kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa,” tambahnya.
Namun, terkadang ada kebijakan kepala desa (Kades) serta perangkat desa pada masa lampau, yang tidak sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku pada saat itu, dan mengakibatkan aset-aset desa tersebut, terkadang ada yang sulit untuk dikembalikan.
“Pemanfaatan aset desa oleh pihak lain diluar persetujuan Pemerintah Desa, maupun aset desa yang berdiri diatas tanah masyarakat merupakan beberapa contoh permasalahan yang ada sampai saat ini,” jelas Imam Kartiko.
Oleh karena itu, lanjut Imam Kartiko, dalam menyelamatkan aset desa yang dimiliki adalah dengan upaya tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum.
“Oleh karenanya, untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset desa tersebut, maka Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan aplikasi bernama SIPADes, yang kini sudah berbasis website,” pungkasnya.
Hadir dalam bintek Sipades itu antara lain, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro, Asisten 1 Setda Kabuapten Pati Siti Subiati, Kabag Tapem Imam Kartiko.
Sesuai jadwal, bimtek Sipades ini akan dilaksanakan selama dua hari (28-29 November 2022). Pada hari pertama, sebanyak 208 perangkat desa yang ditunjuk sebagai operator Sipades dari wilayah Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, Gabus, Winong, Gembong, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana dan Jakenan serta sepuluh Kasi Pemerintahan Kecamatan dan perwakilan dari Perangkat Daerah, yaitu Inspektorat Daerah dan Dispermades Kabupaten Pati.
Sedangkan untuk hari kedua, bimtek ini akan diikuti oleh sebanyak 193 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai operator Sipades. Yaitu dari wilayah Kecamatan Sukolilo, Kayen, Pucakwangi, Batangan, Margorejo, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, Gunungwungkal, Jaken dan Tambakromo.
(*/Red)
Komentar