Jakarta – Cakranusantara.net | Bripka Matius Marey ajudan Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim pada (4/8/2022). Seorang ajudan berpenampilan beda, polisi asal Papua, bertato, dan rambutnya unik, mengapa belum dijadikan saksi?.
Beredar rumor, saat kejadian yang bersangkutan sedang cuti. Sehingga polisi tidak memanggilnya sebagai saksi. Matius pasti tahu kejadian apa yang terjadi, sebelum ada kejadian saat masih di Magelang,” hal itu dipertanyakan Dr. Kurnia Zakaria pakar hukum dan juga Dosen pada UI dan UBK Jakarta.
Masih lanjut Dr. Kurnia. Setidaknya, mereka mengetahui penyebab Ferdy Sambo (FS) marah kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigafir J. Sehingga, sampai harus di eksekusi tembak mati, dirumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 65/PUU-VIll/2010 diputuskan tanggal 8/8/2011 yang dimohonkan Prof. Yusril Ihza Mahendra saat menjadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) biaya akses-akses sejumlah fee dan penerimaan negara bukan pajak pada sistem administrasi badan hukum departemen Hukum dan HAM-RI.
Dalam putusan MK ada perluasan saksi yang diatur dalam pasal 1 angka 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat (3) dan (4), pasal 184 ayat (1) huruf a UU no. 8/1981 tentang KUHAP tidak dimaknai semata-mata “Orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak Pidana, yang tidak selalu ia dengar, lihat dan ia alami sendiri.”
Baca Juga ; Bersihkan Tubuh Polri Dari Suap, Dr. Kurnia Zakaria: Kasus Ismail BolongĀ
Baca Juga ; Dr. Kurnia Zakaria: Mafia Hukum di Institusi Polri
Baca Juga : Polri Pastikan Video Uang 900 Miliar di Bungker Rumah Ferdy Sambo Hoaks, Ini Faktanya
Baca juga berita lainnya, berita terkait kasus Ferdy Sambo dengan cara ketik Ferdy Sambo atau FS pada website kami (www.cakranusantara.net).
Saksi bisa dipanggil dan diperiksa verbal di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas pengetahuan dan pengalaman saat sebelum, dan pasca kejadian.
Matius Marey di kenal sebagai pengawal FS yang bisa menyamar karena berpenampilan sebagai polisi satreskrim atau satintelkam. Saksi Matius jika belum dimasukkan ke BAP, mungkin bisa jadi saksi meringankan (saksi a de charge) terdakwa Bharada E atau FS hingga PC.
Jadi, disitu saksi Matius juga perlu didengar kesaksiannya. Karena bagian dari ajudan resmi FS dan anggota Polisi yang bertugas sebagai ajudan.
Saksi, saat diperiksa di Pengadilan, wajib hadir, harus dipanggil secara patut dan jika tidak datang secara sengaja bisa dipanggil paksa oleh pengadilan,” tegas Dr. Kurnia Zakaria sekaligus menutup percakapannya.
(Rohman)
Komentar