Jakarta – Cakranusantara.net | Dr. Kurnia Zakaria menanggapi wawancara terkait mengendapnya laporan Ketua Perkumpulan Sawit Watch, Achmad Surambo pada (18/1/2022) ke KPK, dan Laporan Prof. Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), juga Pasangan Calon (Paslon) Pilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Cawagub Difriadi, yang kalah melawan Paslon Pilgub (petahana), dalam Pilkada serentak tahun 2020.
Sekarang sebagai owner “Center for Government Constitution and Society (Integrity Law Firm)” ke Kementerian ATR/BPN sejak 3 Agustus 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyerobotan tanah Negara/ pengambilalihan, yang dilakukan PT. Multi Sarana Agro Sarana Mandiri (PT MSAM) milik Syamsuddin Andi Arsad yang dikenal Haji Isam, tentang penyalahgunaan kerjasama pengelolaan perkebunan kelapa sawit di tanah milik PT Inhutani II (Persero), dalam area Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu -hutan alam (IUPHHK-HA) pada 19 Juni 2017.
Dimana IUPHHK-HA PT Inhutani II seluas 8.610 Hektar (Ha) berubah menjadi tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. MSAM, oleh Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa ijin dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) sesuai SK Menteri KLH No.193 tahun 2016.
Berdasarkan Sertifikat tanah HGU Kementerian ATR/BPN No. 81/HGU/Kem.ATR/BPN/2016. HGU PT MSAM telah mengambilalih secara tidak sah IUPHHK-HA seluas 40.610 Ha, dimana 25.908 Ha itu dikelola PT Inhutani II sendiri dan 14.333 Ha dikelola masyarakat adat dan korporasi swasta sesuai Kepmen LHK No.465/2018 tanggal 4 September 2018.
Akan tetapi, ternyata sejak 2016, lahan hutan yang dikelola PT. Inhutani II seluas 25.908 Ha, berkurang 8.610 Ha, dan berubah HGU PT. MSAM. Dengan demikian, perbuatan (PT. MSAM) dianggap melanggar Pasal 21 huruf a PP No.104 Tahun 2015, tentang pemanfaatan hasil hutan kayu.
PT MSAM berdiri sejak 6 Desember 2011, merupakan perusahaan Jhonlin Agribisnis bagian Jhonlin Group milik Haji Isam dibidang perkebunan kelapa sawit, dimana memegang HGU perkebunan kelapa sawit seluas 30.000 Ha.
Pada 21 Mei 2017, sebanyak 1.500 warga pulau laut tengah, Kabupaten Kotabaru Kalsel dari Desa Selaru, Mekarpura, Salino, Sungai Pasir, dan Desa Semisir merasa dicaplok (diserobot) PT. MSAM seluas 1.500 Ha, diwakili Ratman, Eko Suyono, Hadi Makmur, dan Junaidi mengadu ke DPRD Kotabaru.
Dihadapan Hj. Alfisah Ketua DPRD, Drs. H. Mukni, AF dan Drs. Muhammad Arif Wakil Ketua DPRD, bersama-sama dalam rapat dengar pendapat dengan Julkarnain Direktur PT. MSAM, Kepala Dinas Kehutanan Ir. Rurien Sriharjanti, Kepala Dinas Perkebunan H. Ibnu B. Foel, Perwakilan PT. Inhutani II (Persero) dan Kepala Desa Sei Pasir Sahlan.
PT. MSAM membela diri, seharusnya DPRD Kotabaru memprioritaskan pengelolaan hutan buat perkebunan kelapa sawit, untuk pengusaha lokal seperti perusahaan lokal milik Haji Isam, dan Hasnur Agrobisnis yang dikelola Hj. Nurhayati istri Almarhum Haji Leman. Daripada dikelola PMA Korea Selatan, Malaysia dan China, yang ingin membuka investasi di Kotabaru.
PT. MSAM berjanji menepati kesepakatan harus memberikan konsensi dan kontribusi pajak, retribusi hasil kepada PT. Inhutani II dan pemkab Kotabaru, dan kompensansi kepada para pemilik lahan 1.500 Ha, dan prioritaskan pekerja lokal dalam perkebunan kelapa sawit dan kontribusi bagi hasil bagi petani plasma kelapa sawit.
PT. MSAM menguasai lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan seluas 3.200 Ha milik masyarakat lokal dan Hutan Lindung Alam (HLA) yang dulu bekerjasama sebagai petani plasma kelapa sawit PT. Bumi Raya Investindo (PT. BRI), dan ternyata mengajukan kredit agunan HGU, kreditnya macet kemudian disita Bank Mandiri cabang Banjarmasin, dan oleh pengadilan Niaga Banjarmasin PT. BRI dinyatakan pailit dan ditunjuk Kurator Bontor Octavianus L. Tobing.
Tapi PT. MSAM bukan membeli lahan tersebut dari sitaan lelang Bank Mandiri itu, akan tetapi mengambil alih saham PT. BRI sebelum dinyatakan pailit, dan membeli langsung dari pemilik lahan petani plasma perkebunan kelapa sawit yang tidak terkait langsung dengan PT. BRI sebagai pemberi modal usaha petani.
Kurator telah melaporkan PT. MSAM ke pihak berwajib karena menguasai lahan tanpa hak, dimana lahan tersebut lahan sitaan Bank Mandiri dengan dugaan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 113 UU No.29 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dimana dianggap melakukan Ilegal logging/ pembalakan hutan dan Penguasaan/ Pemanfaatan Hutan Tanpa Hak sesuai Pasal 19 huruf a, b, c, d. e , h, jo Pasal 21 UU No.18 Tahun 2013.
Tetapi PT. MSAM Rakiu Barokah dan Jurkani justru melakukan Perlawanan Hukum Eksekusi Sitaan tersebut. Pada 6 Maret 2013 Abdullah Sani Kepala Desa Mekarpura, bersama Zakaria Kepala Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Melinda Ratna Agustina Camat, Kapolres Laut Tengah AKP H. Pato S. Tumpo dan Pelda Rumadi perwakilan Kodim 1004/KTS, memperkuat pernyataan General Manager PT. MSAM Yulai Gultom menyatakan, telah membeli lahan tersebut dari 429 petani plasma pemilik Kebun Kelapa Sawit seluas 4.372 Ha dengan total harga senilai 41 miliar rupiah, sehingga Bank Mandiri cabang Banjarmasin tidak berhak menyita karena utang PT BRI sudah dibayar para petani plasma sendiri.
Andi Syamsuddin Arsyad bin Andi Arsyad alias Haji Isam lahir di Batulicin, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan pada 27 Desember 1976. Ayahnya, almarhum andi Arsyad asal Bone Sulawesi Selatan berdarah etnis Suku Bugis. Waktu muda ia menggantikan posisi ayahnya dari tukang ojek, sopir truk kayu, menjadi operator alat berat, tahun 2001 dari operator alat berat pada pertambangan dan menjadi orang kepercayaan Johan Maulana, pengawas bisnis tambang batu bara, lalu membuka bisnis tambang dengan mendirikan CV Jhonlin Baratama, dengan usaha pertama sebagai kontraktor pelaksana lahan tambang PT Arutmin Indonesia (anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk/Bumi) milik Bakrie Grup.
Setelah itu CV nya berubah menjadi PT Jhonlin Baratama, bidang usaha tambang batubara, kapasitas 400.000 ton batu bara, dengan omset 40 miliar rupiah perbulan. Lalu Haji Isam mengembangkan bisnisnya mendirikan Jhonlin Air Transport bersama Bambang Soesatyo (mantan Pengurus KAHMI, mantan PP Pemuda Pancasila, mantan Pengurus DPP Kosgoro, Pengurus Wakil Ketua Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) (Kosgoro dan Soksi merupakan Kino Pendiri Golkar dan PP sayap kepemudaan Golkar) dengan mempunyai armada pesawat terbang sewaan 2 pesawat jet Fokker dan 2 pesawat Helikopter.
Tidak puas dengan sewaan transportasi udara juga membuka usaha jasa Transportasi laut Jhonlin Marine, dengan armada 16 kapal tongkang pengangkut batubara antar pulau dan antar negara. Lalu buka usaha perkebunan kelapa sawit melalui Jhonlin Agrobisnis. Dan mempunyai pabrik Biodiesel bernilai 2 triliun rupiah, milik Jhonlin Agroraya. Jhonlin Agromandiri mempunyai IUPHHK-HT seluas 17.730 Ha. Selain itu mempunyai Hak Konsensi Hutan Produksi seluas 140.995 Ha di Kalsel saja.
Tahun 2003 bersama Bambang Soesatyo (Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Dapil Vll, Jawa Tengah, sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar tahun 2009-2015, dan sebelumnya sejak tahun 2014 menjadi anggota Komisi III, dan Anggota Badan Anggaran DPR RI, lalu mantan Ketua DPR RI tahun 2018-2019, Ketua MPR RI tahun 2019-2024) berkongsi mendirikan PT. Kodeco Timber pemegang Hak Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Penguasaan Hutan (HPH) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kepulauan Laut Tengah, dan Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Owner Kodeco Bambang Soesatyo sebagai wartawan diberbagai media massa nasional dan pemilik PT. Suara Rakyat menerbitkan Koran Harian Nasional “Suara Karya” juga buka usaha tambang batubara dengan mengambilalih hasil sitaan tambang batubara ilegal di Kalimantan oleh pihak berwajib bersama PT. Jhonlin Baratama dengan sistem Bagi hasil.
Kemudian pada 22 Oktober 2020 Haji Isam membuka pabrik gula, menghasilkan gula kemasan merek Gula Ta, dan perkebunan tebu di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara, yang dikelola PT. Prima Alam Gemilang (anak perusahaan PT. Jhonlin Batu Mandiri) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi juga meresmikan perusahaan Haji Isam lainnya PT. Jhonlin Argoraya Tbk. Tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagai saham JARR, berhasil mengumpulkan dana publik 366,88 miliar rupiah dan valuasi JARR dinilai 3,4 triliun rupiah, dibidang penjualan minyak goreng kemasan merek JAR.
Anaknya Liana Saputri Direktur Utama, dan Jhonny Saputra Komisaris Utama, dalam tahun 2020 melakukan IPO PGUN, yang valuasi Pradiksi Gautama (PGUN) bergerak dalam perkebunan kelapa sawit, dan produksi minyak kelapa sawit berharap, mendapatkan dana publik 103,5 miliar rupiah dengan kapitalisasi pasar PGUN 3,35 triliun rupiah.
Haji Isam dikenal sebagai saudara sepupu mantan menteri Pertanian RI Periode 2014-2019 Amran Sulaiman. Merupakan Tim Sukses Konsultan Bisnis temannya anggota DPR RI Sulaiman Umar, dan Rifqimizammy (periode 2019-2024). Haji Isam juga keponakan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor periode 2016-2024.
Haji Isam dikenal dermawan, karena telah memberangkatkan umroh gratis sebanyak 870 orang, warga Kabupaten Tanah Bumbu, dan 50 dari warga Kotabaru melalui “Haji Isam Foundation”. Selain itu, juga memberikan sumbangan untuk kaum dhuafa, ZIS, wakaf, bansos, dan beasiswa bagi siswa keluarga kurang mampu.
Haji Isam Foundation sebagai bagian dari “Corporate Socual Responsibility (CSR)” Program bantuan tanggung jawab sosial Jhonlin Group, yang membawahi 60 perusahaan, dimana diserahkan pengelolaannya ke mantan Menpan RB dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Syarifuddin Kambo, yang dikenalnya saat menjadi Kapoldanya tahun 2010-2012.
Dalam perayaan Ulangtahun ke-46 Haji Isam mengadakan pesta nonstop 5 hari (27-31 Desember 2022) Jhonlin Pantai Festival di Batulicin, Tanah Bumbu dimana ada bazaar murah, jajanan gratis, kuliner dan panggung hiburan artis Nasional dari Jakarta, dan ditutup pesta kembang api Tahun Baru 2023 sepanjang 1 km, dan sukses disaksikan hampir 70 ribu pengunjung, dari berbagai daerah di Pulau Kalimantan, dan keluarganya etnis Bugis Sulawesi Selatan (Sulsel) baik dari Bone maupun Makassar.
Di Kalsel ada juga konglomerat Nasional, pribumi lainnya Hasnur Group yang didirikan almarhum H. Abdussamad Sulaiman (Haji Leman) dan almarhumah Hj. Nurhayati yang mendirikan Hasnur, sejak 27 Agustus 1966 yang mempunyai 7 orang anak. Perusahaan utamanya PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HIS) berdiri pada 14 Desember 2009 dan mempunyai armada 12 set kapal tunda, dan kapal tongkang kargo batubara dengan kapasitas 7.500-10.000 ton dalam sekali angkut, dimana tahun 2019 saja tercatat secara resmi angkut ekspor 6,8 juta ton MT kargo batubara ke seluruh dunia.
Para pemegang saham HIS terdiri PT Nur Internasional Samudera, PT Hasnur Jaya Internasional, Jayanti Sari , Zaenal Hadi, dan HAS TB. Sejak Tahun 2015 pengelolanya Hasnur Group dikelola anak ke-2 Jayanti Sari, sebagai Direktur Utama didampingi adiknya Hasnuryadi TB, sebagai Komisaris Utama yang dikenal sebagai owner Pemilik Klub Liga 1 Indonesia PS. Barito Putera, dan anggota DPR RI periode 2014-2024.
Dan si bontot Zainal Hadi mendirikan Yayasan Hasnur Centre dalam bisnis pendidikan dari TK hingga perguruan Tinggi swasta. Hasnur Group dalam bisnis Kayu dan Perkebunan, PT Barito Putera, dan PT Hasnur Jaya Utama.
Dalam bisnis Pertambangan PT Energi Batubara Lestari (IUP nya seluas 1.896 Ha), PT Bhumi Rantau Energi (IUP nya seluas 2.096 Ha) di Rantau, Kabupaten Tapin. Bisnis kontraktor ada PT Hasnur Riung Sinergi. Bisnis Agrobisnisnya PT Hasnur Citra Terpadu, PT Barito Putra Plantation. Bisnis Jasa PT Hasnur Graha Jaya dengan anak perusahaan PT Hasnur Cipta Karya dan PT Hasnur Informasi Teknologi. Di bidang media ada PT Putra Barito Berbakti, dan bisnis logistik ada PT Magma Sigma Utama.
Dalam kasus OTT KPK itu, atas dugaan Tipikor mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming kelahiran 17 September 1981, masa bakti 2010-2020 (dua periode), Ketua Umum (Ketum) BP HIPMI peride 2019-2022, mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu 2009-2010 dari PDIP, Bendahara Umum PBNU periode Tahun 2022 dan mantan Ketua Umum APKASI periode Tahun 2015-2020.
Pada 9 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dituntut JPU KPK, dengan tuntutan hukum 10 tahun 6 bulan penjara, dan denda 700 juta rupiah, subsider 8 bulan kurungan dan bayar uang pengganti Rp. 118.754.731.752,00 subsider 5 tahun kurungan, terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2001.
Dalam OTT ini, juga ada laporan dari Haji Isam, dimana Bupati Tanah Bumbu telah menerima pungli/ fee IUP batubara, PT Bangun Karya Pratama Lestari dari PT Prolindo Cipta Nusantara, bersama Kepala Dinas Pertambangan Dwiyono Putrohadi Sutopo, oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin divonis 2 tahun penjara.
Bupati sebagai pemilik PT Batulicin 69, dan PT Maming 69, bahwa sejak tahun 2011 sebagai pengelola pelabuhan telah menerima jatah fee sebesar 50 persen. Dari bongkar muat 10 ribu rupiah per ton batubara. Akan tetapi, Kepala Dinas baru menyerahkan 50 persen jatah itu, dan baru dilunasi pada tahun 2019, sehingga Bupati sendiri yang melaporkan tindakan Kepala dinasnya itu ke KPK.
Konflik antara Haji Isam dan Mardani H. Maming, karena persaingan politis sebagai sesama kader PDIP di Kabupaten Tanah Bumbu, Muhammad Rusli kakak Haji Isam, sebagai Calon Wakil Bupati bersama calon Bupati Zairullah Azhar pada Pilkada tahun 2010, dan kalah dengan pasangan Cabup Mardani H. Maming dari PDIP.
Haji Isam juga melaporkan dugaan suap, dan gratifikasi sebanyak 13 milyar rupiah, dalam kasus Tipikor Kepala Dinas Pertambangan Dwiyono, dan kegagalan Haji Isam dalam mengambilalih PT Prolindo Cipta Nusantara dari pemiliknya Henry Susilo, padahal pengakuan Henry Susilo sendiri sudah serahkan fee ongkos bongkar muat batubara, dengan kapal tongkang di pelabuhan sejak tahun 2011-2019 pada Kepala Dinas Pertambangan dalam pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Banjarmasin sebesar 89 miliar rupiah telah diterima Dwiyono.
Dalam kasus itu, gratifikasi petugas penyelidik Direktorat Pajak, sebagai terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani Kepala Subdirektorat kerjasama Ditjen Pajak, diduga telah menerima suap sebesar 3,5 juta dollar Amerika Serikat, dalam kesaksian Yulmanizar Auditor Ditjen Pajak mengupayakan, bagaimana caranya mengurus, agar Laporan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2016-2017 PT Jhonlin Baratama cukup hanya 10 miliar rupiah saja melalui konsultan pajaknya, Agus Susetyo, yang sebenarnya dalam pemeriksaan pajak setoran (pajak PT) tersebut, masih kurang membayar sebesar 130 milyar rupiah lebih.
Dalam kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor PT. Jhonlin Baratama, baik di Gedung Equity Tower SCBD jl Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, dan di Jl Kodeco maupun di Jl Letjen S Parman, Gunung Antasari Simpang Empat Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu,” hal itu semua diuraikan oleh Dr Kurnia Zakaria, pakar hukum dan juga Dosen pada Universitas Bung Karno, Minggu (5/2/2022).
(Rmn)
Komentar
1 komentar