oleh

Pengertian Hukum Perjanjian dan Perikatan

Jakarta – Cakranusantara.net | Pengertian perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, dimana seorang telah berjanji kepada seorang lain atau dimana kedua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (menurut pasal 1313 KUH Perdata).

Pengertian perjanjian ini hanya terletak dalam lapangan harta kekayaan, artinya sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, Selasa (28/3/2023).

Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, diatur dalam buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Perikatan” (Van verbintenis). perjanjian merupakan terjemahan dari bahasa Belanda yaitu Oveerencomsten, dan kadang kala diterjemahkan sebagai persetujuan.

Sedangkan Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu Verbintenis yang kadang kala diterjemahkan dengan perutangan.

Perikatan (verbintenis) adalah suatu perhubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan harta benda, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lainnya berkewajiban untuk memenuhi apa yang dituntut pihak lain.

Dalam lapangan, harta benda maksudnya adalah perhubungan dalam perikatan objeknya, segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, karena ada perhubungan hukum yang berupa hak dan kewajiban tidak dapat dinilai dengan uang, misalnya : Hak nafkah batin seorang istri atas suaminya.

Pihak yang berhak menuntut atau pihak yang aktif disebut pihak yang berpiutang atau “Kreditor”, sedangkan yang diwajibkan memenuhi tuntutan itu adalah pihak yang pasif yang disebut pihak yang berhutang atau “Debitur”. Maka mereka ini disebut subjek perikatan.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan