
Pati – Cakranusantara.net | Surat konfirmasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Kades Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati pada tahun lalu yang dilayangkan pada minggu lalu, tim awak media mendapatkan jawabannya.
Tim media pada Senin (30/5/2023) kembalai mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati guna mendapatkan jawaban tersebut, yang ditemui oleh Kasi Pidsus serta Penyidiknya (Fandi) di ruang tunggu (ruang tamu).
Kasi Pidsus, Erwin mengatakan, sebagai perwakilan dari Kejari Pati mengatakan, bahwa permasalahan yang ada di Desa Karaban tersebut pada waktu itu, dan ia belum masuk serta baru menjabat di Kejari Pati, untuk itu belum mengikuti menangani permasalahan itu.
“Maka untuk menjelaskan informasi terkait itu, saya serahkan kepada yang membidangi yakni Penyidik Kejari (Fandi),” jelasnya.
Selanjutnya Fandi menyampaikan, jika waktu itu tim kami sudah melakukan penyelidikan ternyata disitu di Desa Karaban, tim audit Inspektorat juga melakukan investigasi sendiri dan kita barengan itupun saya tidak tahu, tapi inikan sudah ada Memorandum off Understanding (MoU) dengan Mendagri, Kejaksaan serta Polri.
“Kami dalam melakukan tahap Penyelidikan juga sudah investigasi ke Negara dan meminta bantuan DPUPR untuk menghitungkan kerugiannya, dan kerugian setelah di hitung dari Pihak PU menemukan kerugian sebesar 150 juta rupiah, itu dari anggaran DD dan PAD kalau tidak salah,” ungkap Fandi.
Selain hal itu, Fandi juga menjelaskan, bahwa permasalahan tersebut sudah lama dan apabila ingin mengetahui tinggal buka di goegle nanti pasti muncul.
“Kasus itu sudah selesai, dengan cara RJ (Restoratif Jastice ) dan kami sudah menghentikan perkara itu,” tambahnya.
Waktu itu, kerugian negara sudah di kembalikan dengan jumlah tersebut sesuai dengan kerugian, dan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sendiri sudah menyerahkannya kepada pihak Kejari.
“Kemudian pihaknya sudah menghentikan penyelidikan perkara itu, karena kerugiannya sudah di kembalikan ke Negara, maka dari itu pihak kami sudah tidak bisa melanjutkan perkara yang sudah selesai,” tandasnya.
Gambar hanya pelengkap bahan berita
Bersambung
(Tim)
Komentar
1 komentar