oleh

Yayak Gundul, Kades di Pati Bebas Dari Jerat Korupsi, Konangan Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Pati – Cakranusantara.net | Terkait pemberitaan yang di unggah oleh sejumlah media cetak & online sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah terkait. Yayak Gundul (Aktifis) merasa kecewa dengan penanganan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Pasalnya, di akhir (finis) tak ada kejelasan atau Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait dugaan penyelewengan anggaran yang sudah terjadi di Desa Karaban, kecamatan Gabus, kabupaten Pati.

Yayak Gundul mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan hal itu, dan merasa sangat kecewa terkait dugaan penyelewengan anggaran yang mengalir didesa Karaban, itu menjadi sebuah pertanyaan besar, Minggu (18/6/2023).

Baca Juga : Inspektorat Pati Larang Bawa HP, Om Bob Angkat Bicara Perkara Desa Karaban

Baca Juga : Ini Jawaban Kejari Pati Terkait Penyalahgunaan Anggaran Desa Karaban, Sudah RJ

“Sangat disayangkan, jika seorang koruptor atau korupsi yang memang sudah benar-benar melakukan itu. Akhirnya, hanya mengembalikan saja tidak di kenakan sangsi dan bebas begitu saja, terus mau jadi apa pemerintahan ini,” ucap Yayak dengan nada kecewa.

Dengan kejadian itu, bakal semakin banyak oknum pejabat (Kades) yang akan melakukan perbuatan penyelewengan anggaran, sebab tidak ada rasa jera atau takut. Lantaran jika melakukan korupsi gampang toh, tinggal mengembalikan saja.

“Sedangkan dalam Pasal 4 Undang-Undang no 31 tahun 1999 menegaskan, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus tindak pidananya. Sebagaimana di maksud Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor,” tandas Yayak Gundul.

bersambung

(Rmn /Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan