Pati – Cakranusantara.net | Tidak segera di revisinya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2021. Menjadi polemik yang berkepanjangan bagi desa-deda yang ada di Bumi Mina Tani, Jum’at (28/7/2023).
Hal itu banyak mendapat sorotan tak terkecuali Ali Badrudin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ali mengatakan, jika Perbup Nomor 55 Tahun 2021 dirasa telah mengambil hak-hak yang semestinya menjadi kewenangan dari desa, khususnya dalam hal pengisian dan pemecatan perangkat desa.
Politisi dari PDIP itu menerangkan, bahwa semua keputusan tersebut adalah kewenangan dari pihak Eksekutif, dan pihak legislatif hanya bisa mendesak agar hal itu bisa segera terealisasi.
“Ini ranahnya ranah eksekutif. Bupati, karena Kabupaten Pati kepala daerahnya saat ini adalah Pj Bupati tentunya ketika akan merevisi Perbup 55 ini harus izin Kemendagri,” ujar Ali.
Secara lantang Ali mengatakan, jika pihak DPRD sangat setuju mana bila Perda dan Undang-undang tersebut dikembalikan kepada desa.
“Dewan lebih sepakat sesuai dengan Perda dan UU, karena disitu berbunyi pengisian perangkat desa ini menjadi kewenangan pemerintah desa, bukan menjadi kewenangan Pemda, kita kembalikan di situ,” tegasnya.
Dengan pengembalian kewenangan itulah, Ali berharap jikalau ada permasalahan di lingkup Desa tidak harus serta merta Pemerintah Kabupaten yang turun dan menyelesaikannya.
(Roys)
Komentar