Pati – Cakranusantara.net | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi mengeluarkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun disinyalir di kangkangi oleh SPBU Langgenharjo, Senin (21/8/2023).
Melalui aturan yang dikeluarkan pada 24 November 2021, Erick Thohir meminta fasilitas umum supaya tidak membebani masyarakat yang mempergunakannya, dengan cara tidak memungut biaya.
Erick menyebut surat edaran yang ditujukan kepada seluruh dewan direksi dan Komisaris BUMN menjadi pedoman dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum.
Namun, hal itu tidak berlaku pada SPBU Langenharjo 44.591.30 yang tepatnya berada Didesa Langenharjo (Jalan lingkar Pati Selatan) Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jateng.
Berdasarkan amatan media di lapangan, fasilitas umum (Fasum) berupa toilet yang berada di SPBU Langenharjo tersebut disinyalir telah disalahgunakan oleh pihak SPBU guna menambah penghasilan diri sendiri atau kelompok. Pasalnya, disitu terdapat informasi tertulis mulai kencing, BAB 2000, dan Mandi 3000.
Sucipto pengamat kebijakan Publik mengatakan, inikan memang fasilitas umum dan seharusnya digratiskan, kan sudah jelas surat edaran dari kementrian,” ujar Cipto, Senin (21/8/2023).
Kebijakan tersebut dapat menarik minat publik, supaya lebih nyaman menggunakannya. Meski begitu, Sucipto menambahkan, perawatan dan kebersihan toilet umum juga harus tetap diperhatikan walaupun gratis agar masyarakat nyaman saat menggunakannya.
“Tetap harus dijaga kebersihannya dan dirawat. Agar masyarakat tetap nyaman saat menggunakan walau gratis,” katanya.
Cipto juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika masih ada toilet berbayar. Menurutnya, kesulitan juga sering ditemui saat mencari fasilitas air dan angin gratis di SPBU karena terdapat bisnis tambal ban dan nitrogen berbayar.
“Untuk itu, ia juga meminta agar melaporkan kepada pengelola SPBU jika masih ada toilet yang memasang tarif ketika digunakan oleh masyarakat,” jelasnya.
“Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum konfirmasi kepada pihak pengelola (mandor) pada SPBU setempat atau pemiliknya, guna mendapatkan informasi lebih lanjut”
(Bi/ Rmn)
Komentar