oleh

Tambang Galian C di Desa Klaling Jekulo Kudus Bebas Beroperasi Dengan Leluasa

Kudus – Cakranusantara.net | Tambang Galian C diduga belum mengantongi ijin bebas beroperasi di Desa Klaling, Karangsubur, Kecamatan Jekulo, kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (20/09/23).

Team investigasi langsung mendatangi lokasi tempat galian C tersebut yang dengan leluasa bebas beroperasi, dari keterangan warga, Penglola tambang tersebut inisial S, dan sudah berlangsung lama.

“Tambang ini sudah berjalan sekitar dua bulan yang lalu untuk dijadikan perumahan,” tuturnya.

Dibutuhkan keseriusan oleh para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan.

(Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum bisa konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pengelola. Pasalnya, pihak pengelola saat dihubungi melalui via telepon WhatsApp tidak diangkat, juga Polres Kudus selaku APH di wilayah hukumnya).

(Rg)