Jakarta – Cakranusantara.net | Tanggung jawab Direktur Utama (Dirut) dan direksi ada dalam UU PT No. 40 tahun 2007 sebagaimana telah dirubah UU No. 6 tahun 2023 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU BUMN No. 19 tahun 2003 juga telah dirubah UU No. 6 tahun 2023 tentang perubahan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh, Dr. Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, kasus dugaan Tipikor tata Niaga komunitas timah IUP PT Timah Tbk. Persero tahun 2015-2022 di Bangka Babel dimana buka kasus jual beli Timah fiktif dan proyek washing plant di Bangka Tengah 2017-2019.
Direksi anak perusahaan dan perusahaan induk PT Timah tbk persero harus diperiksa karena modusnya seperti yang terjadi PT Waskita Karya Tbk persero dan anak perusahaannya PT Waskita beton precast.
Karena tahun 2021 ada Tipikor penjualan pasir Timah kadar rendah (mengandung terak) oleh Kabid Pengawasan Tambang dan Pengangkutan beserta manager PTP di Bangka Belitung. Tahun 2023 di Babel adanya kerugian negara 53 miliar rupiah pada program sisa hasil pengelolaan SHP 2027-2020 di Babel.
Indikasinya adalah manipulasi data oleh manajemen dalam laporan keuangan untuk menutupi kerugian, agar investor tetap tertarik dengan PT Timah. Kecurangan fraud triangle dimana ada manipulasi ada ketidak wajaran dalam pelaporan keuangan tahun 2018, dimana harga saham di bursa efek mark up Rp. 1.605.- /saham dimana catatan BEI hanya Rp. 620.-. Dibalik kecurangan ini adanya tekanan, kesempatan dan rasionalisasi. Untuk memantaunya, dilihat dari elemen financial stability, financial target, ineffective monitoring dan nature of industry.
RUPS PT tinah thl 15 juni 2023 Ahmad Dani ST. MBM mantan Dirut PT Dok dan perkapalan air kantung 2021-2023 dan Dirut PT Timah Investasi Mineral tahun 2017 anak perusahaan PT Timah. direktur sdm Tigor Pangaribuan, Direktur keuangan dan manajemen risiko Fina Eliani, Direktur operasi dan produksi Nur Adi Kuncoro, Direktur pengembangan usaha Koko Wigyantoro. IUP PT Timah di Babel dan pulau kundur seluad 473.320 hektar. Dewan komut mayjen Marinir (purn.) M. Alfan Baharudin sejak (20/2/2020), lainnya Yudo Dwuanda Pribadi (23/12023), Rustam Effenfi (20/02/2020) mantan gubernur Babel (2013-2017), Agus Rajani Panjaitan (12/06/2020), brigjen pol (purn) Sufyan Syarif (24/05/2022).
Artinya, apakah direksi kantor pusat PT Timah kurang pengawasan, apa yang terjadi dengan banyaknya kasus hukum di Babel atau memang atas persetujuan Direksi induk perusahaan. menteri BUMN jangan terlalu asyik mengurus PSSI dan Piala Dunia U17 serta kampanye Cawapres untuk dirinya. PR sebagai Menteri BUMN terbengkalai, belum dikerjakan hingga beres, BUMN tapi sudah maen bola sama Upin Ipin cs Toh Timnas PSSI seringkali buat PHP suporter bolamania. Latihan terus kapan Juaranya.
(Rmn)
Komentar